Permen ESDM 11/2020, Smelter Wajib Beli Bijih Nikel Sesuai Harga Patokan Mineral
Berita

Permen ESDM 11/2020, Smelter Wajib Beli Bijih Nikel Sesuai Harga Patokan Mineral

Penambang nikel mengeluhkan perusahaan smelter yang hanya ingin membeli bijih nikel di bawah harga patokan mineral (HPM).

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Menurut beleid ini, HPM logam dan harga patokan bawah (HPB) akan ditetapkan dengan mempertimbangkan mekanisme pasar dan/atau sesuai dengan harga yang berlaku umum di pasar internasional; peningkatan nilai tambah mineral atau batubara di dalam negeri; dan/atau pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik.

 

(Baca: Pokok-Pokok Revisi Permen ESDM Soal Pemanfaatan EBT untuk Tenaga Listrik)

 

Kemudiam pasal 3 Permen 11 Tahun 2020 mengatur jika terdapat perbedaan periode kutipan Harga Mineral Logam Acuan pada perhitungan HPM Logam dengan periode kutipan transaksi, penalti atas mineral pengotor (impurities), atau bonus atas mineral tertentu, untuk penjualan bijih nikel maka akan dilakukan dengan ketentuan:

 

a. apabila harga transaksi lebih rendah dari HPM Logam pada periode kutipan sesuai Harga Mineral Logam Acuan atau terdapat penalti atas mineral pengotor (impurities), penjualan dapat dilakukan dibawah HPM Logam dengan selisih paling tinggi 3% (tiga persen); atau

 

b. apabila harga transaksi lebih tinggi dari HPM Logam pada periode kutipan sesuai Harga Mineral Logam Acuan atau terdapat bonus atas mineral tertentu, penjualan wajib mengikuti harga transaksi diatas HPM Logam.

 

Menanggapi terbitnya Permen ini, Sekertaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidi Katrin menyampaikan rasa syukurnya. “Perjuangan APNI tiga tahun gak sia-sia. Thanks to all yang sudah support APNI,” ujar Meidi kepada hukumonline, Kamis (23/4).

 

Meidi menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara. Ia berjanji akan mendukung penuh kebijakan hilirisasi dan peningkatan nilai tambah yang didorong oleh pemerintah. 

 

“APNI akan dukung seluruh aturannya, dan selanjutnya APNI akan bantu pemerintah dalam menjalankan good mining practiced di tambang dan menindak tegas para pelaku tambang ilegal,” tegas Meidi.

Tags:

Berita Terkait