Sebelumnya, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementrian ESDM Yunus Saefulhak menyayangkan pemilik smelter yang belum mematuhi HPM dengan membeli bijih nikel di bawah HPM. Menurut Yunus, jika pembelian bijih nikel dilakukan di bawah HPM maka akan merusak harga pasar.
Karena itu ia menilai perlu dibuatkan aturan yang memastikan penambang nikel bisa menjual bijih nikelnya sesuai HPM. Menurutnya, HPM akan dibuat sebagai harga dasar jual beli bijih nikel untuk smelter dalam negeri. “Nanti akan ada batas sekian persen di bawah HPM," terang Yunus Januari lalu.