Permintaan Perlindungan Saksi Bentuk ‘Politik Teror’ Kubu Prabowo-Sandi
Sengketa Pilpres 2019:

Permintaan Perlindungan Saksi Bentuk ‘Politik Teror’ Kubu Prabowo-Sandi

Bagi Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf, LPSK tidak sembarangan memberi perlindungan saksi dan korban karena LPSK hanya melindungi saksi dalam perkara pidana. Pemohon dinilai tidak cukup memiliki alat bukti kuat, otentik, dan berlapis untuk menunjukkan adanya pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

"Kami menginginkan sidang MK ini mengakhiri segala ketegangan politik dan konflik yang ada di tengah-tengah masyarakat," harap Yusril.

 

Menurut Yusril, LPSK tidak sembarangan memberi perlindungan saksi dan korban karena LPSK hanya melindungi saksi dalam perkara pidana. Justru, permohonan perlindungan saksi/ahli ke LPSK dalam sidang sengketa di MK bisa menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum. "Jadi kami menolak sekeras-kerasnya upaya membangun opini seolah-olah para saksi yang dihadirkan (Prabowo-Sandi) ini dihalang-halangi," tegasnya.

 

Yusril menyarankan paslon 02 Prabowo-Sandi cukup meminta pihak Kepolisian untuk melindungi saksi/ahli mereka. "Dan polisi saya yakin akan memberikan perlindungan. Karena semua pihak menginginkan persidangan ini berjalan secara fair, jujur, dan adil," ujarnya.

 

Sebelumnya, dalam pembacaan permohonan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, mengharakan adanya perlindungan para saksi/ahli dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Pihak Prabowo-Sandi khawatir ada indikasi ancaman terhadap saksi/ahli pihak Pemohon untuk tidak hadir memberi kesaksian dalam sidang pilpres.   

 

Sebagaimana diberitakan, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi telah berkonsultasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar para saksi dapat terlindungi dari ancaman yang membuat mereka tidak mau bersaksi di persidangan. BPN telah menghimpun sebanyak 30 saksi untuk memberi keterangan dalam persidangan. Namun, internal MK hanya mengizinkan 17 saksi dan telah disepakati.

 

Bukti belum cukup kuat

Jelang memasuki sidang pembuktian, sejumlah pihak menyoroti pembuktian perkara sengketa pilpres ini. Sebelumnya, Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi menilai Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi harus bisa membuktikan setiap tudingan kecurangan yang didalilkan. Sesuai bukti-bukti dalam permohonan, menurutnya, Pemohon tidak cukup memiliki alat bukti yang kuat, otentik, dan berlapis untuk menunjukkan adanya pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

 

"Berita media yang banyak digunakan sebagai bukti, hampir 90 persen merupakan informasi awal yang kebenarannya masih harus diuji dan disertai bukti-bukti otentik lainnya," kata Veri.

Tags:

Berita Terkait