Permintaan Perlindungan Saksi Bentuk ‘Politik Teror’ Kubu Prabowo-Sandi
Sengketa Pilpres 2019:

Permintaan Perlindungan Saksi Bentuk ‘Politik Teror’ Kubu Prabowo-Sandi

Bagi Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf, LPSK tidak sembarangan memberi perlindungan saksi dan korban karena LPSK hanya melindungi saksi dalam perkara pidana. Pemohon dinilai tidak cukup memiliki alat bukti kuat, otentik, dan berlapis untuk menunjukkan adanya pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Dia mengkritik dalil permohonan seperti forum penanganan pelanggaran pemilu yang seharusnya selesai di Bawaslu, bukan di MK yang menangani perolehan hasil suara dalam  pilpres. "Beragam dalil pelanggaran dimunculkan, namun belum secara kuat dibuktikan terjadinya pelanggaran TSM. Apalagi dampaknya terhadap hasil pemilu," kata dia.

 

Ahli Hukum Tata Negara Universitas Jember Bayu Dwi Anggono Bayu menjelaskan jika dilihat dari permohonan kemarin, Pemohon harus membuktikan 22 juta suara yang digelembungkan mulai suara tidak sah, alasan penggelembungan DPT dan DPK, dan persoalan tanggal lahir. “Ini agak sulit dibuktikan. Padahal terkait persoalan ini, Mendagri sudah mengatakan bagi masyarakat yang lupa tanggal lahirnya dapat dipersamakan,” kata dia.

 

Direktur PuSAKO Universitas Andalas Feri Amsari memprediksi perkara sengketa hasil Pilpres 2019 ini tidak akan tidak diterima. Namun, Bivitri menginginkan Majelis Hakim memeriksa pokok perkara sengketa pilpres ini. Terlebih saat memasuki sidang pembuktian, sudah bukan lagi mengedepankan politiknya. Karena saya rasa panggung politiknya sudah dilakukan saat sidang pendahuluan,” kata dia.

 

“Jadi, saya menginginkan hakim masuk dalam pokok perkaranya, mari kita belajar demokrasi sama-sama, dan belajar hukum sama-sama,” katanya.

Tags:

Berita Terkait