Permudah Pendaftaran, Dirjen HKI Akan Buka Sistem Online
Berita

Permudah Pendaftaran, Dirjen HKI Akan Buka Sistem Online

Salah satu kendala pendaftaran hak atas kekayaan intelektual adalah sulitnya akses bagi mereka yang berdomisili di daerah. Pendaftaran memang harus di Jakarta. Akses secara online sudah sangat mendesak.

Oleh:
Zae
Bacaan 2 Menit
Permudah Pendaftaran, Dirjen HKI Akan Buka Sistem <i>Online</i>
Hukumonline

 

Kantor Dirjen HKI sendiri saat ini berlokasi di Tangerang, Banten. Keluhan tentang lokasi pendaftaran ini bukan saja datang dari mereka yang berdomisili di daerah, tetapi juga yang tinggal di Jakarta. Layanan online ini diharapkan akan menghilangkan kendala jauhnya lokasi tersebut.

 

"Mudah-mudahan ini bisa diwujudkan dalam waktu dekat untuk mengajukan aplikasi dan secara bertahap melihat seberapa jauh tahapan pendaftarannya," jelas Abdul Bari. Untuk tahap pertama, pelayanan secara online ini akan diujicobakan di lima provinsi.

 

Dijelaskannya lebih jauh, peningkatan layanan prima dengan menggunakan teknologi informasi ini akan menggunakan sistem terkomputerisasi yang berasal dari bantuan pemerintah Jepang dan Bank Dunia. 

 

Program 2005

Program pendaftaran online tersebut merupakan satu dari beberapa program Dirjen HKI di awal 2005 ini. Program lainnya meliputi penyelesaian beberapa Rancangan PP terhadap undang-undang di bidang HKI, sosialisasi soal HKI dan kerja sama, serta meningkatkan penegakan hukum.

 

Berkaitan dengan PP, Dirjen HKI baru-baru ini telah menerbitkan dua PP. Yakni PP tentang Pelaksanaan UU No. 31 Tahun 2000 tentang Disain Industri dan PP tentang Konsultan HKI yang diamanatkan oleh beberapa undang-undang.

 

Sedang soal sosialisasi dan kerja sama, menurut Abdul Bari, pihaknya akan tetap terus memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya HKI terhadap kemajuan pembangunan di Indonesia. Beberapa pihak yang sering diajak bekerja sama dalam hal ini antara lain dari pihak produsen software seperti Microsoft dan Bussiness Software Aliance (BSA).

 

Terakhir, soal penegakkan hukum, Dirjen HKI bekerja sama dengan aparat penegak hukum akan terus terus melakukan razia ke lokasi-lokasi yang dicurigai sebagai tempat penggandaan atau penyebaran produk bajakan. "Belum lama ini kami gerebek satu perusahaan di Kapuk (Jakarta Utara, red) yang terbukti menggandakan judul film tanpa izin," ujar Abdul Bari.

Untuk mengatasi kendala pendaftaran tersebut Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) Departemen Hukum dan HAM menggagas penggunaan fasilitas online. Dirjen HKI, Abdul Bari Azed, membenarkan hal tersebut saat ditemui di sela-sela sebuah acara di Kantor Menteri Hukum dan HAM, Jakarta.

 

Abdul Bari mengatakan, mulai tahun ini pihaknya akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal pendaftaran hak-hak dalam lingkup HKI. "Kami akan mencoba penerapan sistem online, sehingga bisa diakses dari kanwil di seluruh Indonesia," ujarnya.

 

Dengan demikian, menurut Abdul Bari, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Jakarta dan berhadapan dengan petugas di sini untuk melakukan pendaftaran hak-hak dalam lingkup HKI. Pasalnya hal itu bisa dilakukan di kanwil-kanwil Dirjen HKI di daerah-daerah, untuk selanjutnya diproses secara online ke Jakarta.

 

Berdasarkan beberapa undang-undang yang mengatur soal HKI, permohonan pendaftaran HKI diajukan ke Dirjen. Pasal 1 ayat (5) UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten misalnya, menyatakan bahwa Permohonan adalah permohonan Paten yang diajukan kepada Direktorat Jenderal.

Halaman Selanjutnya:
Tags: