Persetujuan Kreditur Sindikasi Lain Tak Berlaku dalam Pailit dan PKPU?
Berita

Persetujuan Kreditur Sindikasi Lain Tak Berlaku dalam Pailit dan PKPU?

Indoferro mempersoalkan ketiadaan proses rapat sindikasi dalam pengajuan permohonan PKPU, sebaliknya Bank CIMB menyebut Persetujuan itu tak berlaku dalam PKPU karena masing-masing kreditur berdiri sendiri dan bukan merupakan sub-bagian dari kreditur lain.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Kuasa Hukum Bank CIMB Niaga Tbk, Swandy Halim menampik bahwa PKPU merupakan bagian dari upaya hukum yang hanya bisa ditempuh bila mendapatkan persetujuan kreditur sindikasi dalam rapat sindikasi. Menurutnya, PKPU berbeda dengan upaya hukum lain seperti gugatan wanprestasi yang diatur dalam hukum acara perdata, mengingat ketentuan acara PKPU diatur tersendiri secara khusus dalam UU KPKPU.

 

Sebagai contoh, untuk gugatan wanprestasi atau eksekusi jaminan memang yang berlaku sebagai aturan khusus adalah perjanjian, karena memang tidak dikenal UU eksekusi jaminan atau UU khusus yang mengatur itu.

 

“Kalau PKPU dan kepailitankan ada aturan mainnya. Salah satunya, masing-masing kreditur adalah kreditur tanpa perlu melalui yang namanya agen,” jelasnya.

 

Merujuk penjelasan pasal 2 ayat (1) UU KPKPU, diatur bilamana terdapat sindikasi kreditur maka masing-masing kreditur adalah kreditur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2. Definisi kreditur dalam Pasal 1 angka 2 UU a quo, menegaskan setiap orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau UU yang dapat ditagih di hadapan pengadilan.

 

(Baca Juga: Bank ICBC dan Bank CIMB Cabut Permohonan PKPU Ucoal)

 

Definisi kreditur inilah yang disebutnya menjadi pengisi untuk ketentuan Pasal 222 ayat (3) UU a quo, artinya masing-masing kreditur dapat bertindak sendiri untuk memohonkan PKPU bilamana telah memperkirakan bahwa debitur tidak dapat melanjutkan pembayaran utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih.

 

“Jadi kalau disebut harus ada rapat sindikasi, harus ada agen, harus ada persetujuan mayoritas, itu semua dikesampingkan dalam PKPU, karena masing-masing bisa muncul sendiri-sendiri,” tegasnya.

 

Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU KPKPU:

Yang dimaksud dengan "utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih" adalah kewajibanuntuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase.

Tags:

Berita Terkait