Persoalan Likuidasi dan Kepailitan BUMN
Utama

Persoalan Likuidasi dan Kepailitan BUMN

Mengingat BUMN merupakan badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara dan bertujuan untuk kemanfaatan umum maka kepailitan dalam BUMN tidak semudah kepailitan yang terjadi pada perusahaan swasta.

Oleh:
CR-27
Bacaan 3 Menit

Saat ini ada tujuh BUMN yang tengah berada di tahap likuidasi yang telah pailit. BUMN itu adalah PT Merpati Nusantara Airlines, PT Iglas, PT Kertas Kraft Aceh, PT Kertas Leces, PT PANN, PT Istaka Karya dan PT Industri Sandang.

Wacana beberapa penutupan BUMN ini cukup lama dipersiapkan. “Pada tahun 2019 Kementerian BUMN ingin menutup sejumlah BUMN, salah satu contohnya PT PANN. Sebelum melakukan penutupan dilakukan merger untuk BUMN yang beroperasi di luar bisnis utama atau core bisnis perusahaan” tambah Toto.

Mengingat BUMN merupakan badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara dan bertujuan untuk kemanfaatan umum maka kepailitan dalam BUMN tidak semudah kepailitan yang terjadi pada perusahaan swasta.

Pada prinsipnya syarat untuk dimohonkannya kepailitan pada suatu perusahaan tertulis jelas dalam Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (KPKPU) pada Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan, debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

Managing Partner dari Siregar Setiawan Manalu Partnership (SSMP), Nien Rafles Siregar, mengatakan pada banyak kasus, putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Niaga kepada perusahaan BUMN dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

“Ketika suatu perusahaan berstatus Persero bukan Perum, maka aset perusahaan Perseroan tersebut bukanlah aset Negara. Selama ini banyak putusan-putusan yang tidak tepat. Kita sering mengalami perselisihan dengan hukum publik. Hukum publik yang mana di sini adalah Tipikor menjelaskan jika sampai ke Pengadilan Negara maka dapat disahkan sedangkan dalam UU BUMN mengatakan dengan tegas Persero sama dengan PT, pembubaran sama dengan PT dengan simpulan kita harus memisahkan urusan kepailitan dengan hukum keperdataan lainnya dengan hukum publik,” terang Nien Rafles.

Nien menambahkan bahwa keputusan kepailitan dalam badan BUMN bisa diselesaikan dengan cepat karena memiliki jangka waktu yang diatur dengan ketat dari KPKPU daripada keputusan perdata.

“Putusan perdata bisa dibanding dan bisa dikasasi kalau putusan KPKPU tidak bisa diupayakan hukum. Putusan pailit bisa dikasasi tapi berlaku langsung, walaupun ia banding tapi bisa berlaku segera. Ini merupakan penyelesaian yang cepat walaupun masih ada hal yang belum bisa kita pastikan,” jelasnya.

Secara hukum, persero dapat dilikuidasi/pailit apabila dibutuhkan. Likuidator dalam melakukan proses likuidasi/pailit harus dilaksanakan dengan cermat dan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tags:

Berita Terkait