Pertimbangkan 4 Tips Ini Sebelum Lawyer Kuliah Magister!
Edisi Magister Hukum:

Pertimbangkan 4 Tips Ini Sebelum Lawyer Kuliah Magister!

Jangan sampai kuliah magister sekadar meraih gelar.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Ketika akhirnya memutuskan berprofesi lawyer, Haris merasakan bahwa kemampuan dan keterampilan nyata untuk menyelesaikan tugas adalah pertimbangan utama. “Nggak terkait dengan dia bergelar magister atau nggak,” kata Haris.

 

Dalam pengalaman Haris ikut merekrut lawyer untuk firma hukum tempatnya bekerja, ia menegaskan bahwa penilaian diberikan bukan pada gelar akademik, namun pada kemampuan riil. Jenjang karier di law firm pun diukur bukan dengan gelar akademik. Ia memastikan gelar magister tidak menjadi pertimbangan promosi menjadi senior associate atau partner.

 

“Saya nggak tahu apakah sekarang ada law firm yang melihat gelar magister sebagai checklist yang harus ada,” Haris menjelaskan.

 

Meskipun begitu, Haris sepakat bahwa lawyer harus terus meningkatkan pengetahuan hukum dan keterampilannya. “Kalau ilmu memang harus nambah terus walaupun tanpa gelar magister, bisa dipelajari di mana-mana,” ujarnya.

 

Hukumonline membandingkan pendapat dari kalangan in house lawyer. Seperti diketahui, kebanyakan in house lawyer pernah berkarier di firma hukum sebelum beralih ke perusahaan. Ketika sudah menjabat in house lawyer pun, mereka sering menggunakan jasa lawyer di firma hukum untuk kepentingan perusahaannya.

 

Wisaksono Soegandhi, General Counsel PT Sampoerna Strategic yang pernah berkarier di firma hukum Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro ini berpendapat sama dengan Haris. “Yang penting itu pengalaman kerja dan keterampilannya,” ujar pria yang akrab disapa Nongki ini.

 

Selama sebelas tahun meniti karier in house lawyer di Sampoerna Strategic, ia merasakan di dunia kerja in house lawyer tidak ada nilai tambah khusus dari gelar magister. “Perusahaan nggak peduli dengan gelar, nggak berpengaruh sama sekali,” katanya.

Tags:

Berita Terkait