Perundungan Siswa di Serpong, KPAI Minta Proses Hukum Berjalan Sesuai UU Perlindungan Anak
Terbaru

Perundungan Siswa di Serpong, KPAI Minta Proses Hukum Berjalan Sesuai UU Perlindungan Anak

Korban kekerasan fisik maupun anak berkonflik dengan hukum diwajibkan mendapat perlindungan khusus sesuai Pasal 59 UU Perlindungan Anak. Mereka juga memberi masukan kepada Polres Metro Tangsel terkait penegakan UU SPPA.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Belum lama ini, masyarakat dihebohkan dengan kasus dugaan bullying pada sebuah sekolah di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Kasus perundungan ini mendulang atensi warganet pasca viralnya unggahan pada media sosial X. Kini, seorang korban terbaring di rumah sakit untuk menerima perawatan intensif.

Pada Senin (26/2/2024), Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, Chatarina Girsang, mengkonfirmasi terduga pelaku perundungan masih menyandang status siswa di sekolah dan proses hukum yang masih berjalan. Meski tidak menghalangi bila ada orang tua siswa yang secara sukarela mengundurkan diri anak dari sekolah. Sebelumnya pihak kepolisian mengkonfirmasi korban telah membuat laporan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

“Sudah kita tindak lanjuti, penyidik mendatangi rumah sakit untuk minta keterangan klarifikasi kepada korban serta cek TKP.  Proses hukum sedang berjalan. Penyidik mendatangi rumah sakit untuk minta keterangan klarifikasi kepada korban serta cek tempat kejadian perkara. Proses hukum sedang berjalan,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi sebagaimana dilansir Antara, Senin (19/2/2024).

Dalam kesempatan terpisah, Kasi Humas Polres Tangsel, Iptu Wendy Afrianto mengatakan pihaknya sudah melakukan cek TKP dan tengah dilakukan penyelidikan oleh penyidik unit PPA Polres Tangsel. Tak berselang lama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) buka suara meminta kepolisian untuk segera mendalami dan mengusut tuntas kasus yang terjadi. 

"Kepolisian harus segera mendalami dan mengusut kebenaran kasus tersebut, serta pastikan semua yang terlibat diperiksa agar tidak ada pelanggaran hak anak tambahan akibat peristiwa tersebut. Pastikan kepentingan terbaik bagi anak didahulukan, lindungi anak korban dengan penanganan cepat secara fisik dan psikis," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar kepada Antara.

Di sisi lain, terhadap anak-anak yang diduga melakukan kekerasan juga diproses secara hukum sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan tetap memperhatikan hak-hak anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak. Tak berselang lama, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga lekas menyelenggarakan koordinasi cepat pada Selasa (20/2/2024) sehubung dengan penanganan kasus ini.

Menjalin koordinasi dengan Polres Metro Tangsel, KemenPPA, dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan diharapkan KPAI bisa melakukan penanganan kasus dengan cepat yang berperspektif anak. Untuk itu, KPAI memastikan proses penanganan yang dilakukan harus sejalan dengan UU Perlindungan Anak. 

Tags:

Berita Terkait