Pesan Jaksa Agung Saat Pengukuhan Pengurus Pusat PJI
Terbaru

Pesan Jaksa Agung Saat Pengukuhan Pengurus Pusat PJI

Dari Perubahan Atas UU Kejaksaan, amendemen UUD 1945, perubahan AD/ART PJI, bakti sosial, Anggota Kehormatan PJI, urgensi pergantian nama PERSAJA, buku sejarah perjalanan PERSAJA, hingga PJI sebagai akselerator para Jaksa memberi pelayanan penegakan hukum yang prima.

CR-28
Bacaan 3 Menit

Keempat, mendorong PJI proaktif mengkaji dan mencermati regulasi yang bertentangan dengan bangunan hukum di Indonesia baik yang tidak sesuai atau tumpang tindih. Kelima, pentingnya meningkatkan rasa kepedulian Jaksa terhadap masyarakat yang terkena musibah sebagai bentuk kepekaan sosial dan rasa kemanusiaan.

Keenam, sebagai implikasi Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang bergabung menjadi Anggota Kehormatan PJI, nantinya para Oditur yang nantinya ditugaskan di instansi Kejaksaan dapat disusulkan pula menjadi Anggota Kehormatan PJI. Ketujuh, mempertimbangkan kembali penggantian nama PJI menjadi Persatuan Jaksa Republik Indonesia (PERSAJA) dengan mengkaji catatan sejarah, kejayaan, dan capain-capain yang telah ditorehkan oleh PERSAJA.

Kedelapan, mencetak buku sejarah perjalanan PERSAJA dan PJI agar karya-karya yang ditorehkan tidak hilang tertelan zaman. Kesembilan, Jaksa Agung menggantungkan harapan tinggi bagi PJI sebagai akselerator dan fasilitator Jaksa untuk kompetitif dalam memberikan pelayanan penegakan hukum yang prima.

Jaksa Agung juga menyoroti dewasa ini kebutuhan hukum masyarakat dan dinamika perkembangan tujuan hukum telah mengalami pergeseran dari yang semula keadilan retributif menjadi keadilan restoratif. Untuk itu, aturan hukum merupakan sesuatu yang rigid. Namun, dalam penegakannya tetap memerlukan kepekaan hati nurani untuk mencapai keadilan restoratif dan memiliki nilai kemanfaatan.

“Pada akhirnya, baik-buruknya penegakan hukum juga sangat bergantung pada aparatur penegaknya. Suatu aturan hukum akan dapat diterapkan dengan baik ketika berada di tangan aparat penegak hukum yang baik. Sebaliknya, hukum yang baik sekalipun akan rusak dan membawa petaka bila berada di tangan aparat penegak hukum yang buruk. Karena itu, untuk dapat menjadi aparatur yang baik, jagalah hati nurani, jagalah integritas, dan jagalah profesionalitas Saudara dalam setiap pelaksanaan tugas,” pesan Burhanuddin.

Dia melihat saat ini kepercayaan publik terhadap Kejaksaan cukup baik. Tapi, dia mengingatkan hal ini jangan lantas membuat Jaksa mudah berpuas diri. Kepercayaan publik itu patut dijadikan pelecut semangat untuk terus meningkatkan kinerja dan menghasilkan banyak torehan prestasi dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

“Jangan terlena, ingat modal utama dan terdasar dalam menjaga kehormatan profesi dan institusi dengan memiliki integritas yang tinggi. Integritas akan selalu diuji dalam setiap pelaksaan tugas kita sehari-hari. Bentengi diri dari perbuatan koruptif dan hindari segala bentuk perbuatan tercela. Dengan menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas, marwah Kejaksaan akan terjaga dan tentunya hal ini akan dapat terus meningkatkan kepercayaan publik.”

Tags:

Berita Terkait