Pesan Roy Riady, Jaksa yang Tangani Dua Perkara Obstruction of Justice Advokat
Utama

Pesan Roy Riady, Jaksa yang Tangani Dua Perkara Obstruction of Justice Advokat

“Jangan menegakkan hukum dengan cara melawan hukum”. Pesan ini juga berlaku untuk jaksa.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Bagaimana kesan Anda ketika menangani perkara menghalangi penyidikan yang dilakukan advokat?

Yang pasti saya merasa setiap penanganan perkara memiliki karateristik masing-masing termasuk perkara menghalangi penyidikan yang melibatkan advokat.  

Apa kesulitan yang dihadapi ketika menangani perkara yang melibatkan advokat sebagai terdakwa?

Berbicara kesulitan penanganan perkara, secara general saya ingin katakan itu dapat dilihat dari keadaan yang ada dalam diri pelaku untuk membuat modus atau cara ia melakukan perbuatan sampai cara ia mencari alibi buat pembelaannya ketika ia dihadapkan di persidangan. Keadaan ini bisa diartikan jika ia memiliki profesi yang mengerti hukum. Contohnya ketika dalam suatu perkara, keterangan saksinya berdiri sendiri tetapi berangkai atau saling keterkaitan. Potensi rekayasa saksi untuk kepentingan terdakwa di sidang cukup besar karena berusaha memutus fakta hukum perbuatan tersangka/terdakwa. Adapun dengan cara salah satu saksi mencabut keterangan di persidangan tanpa alasan yang jelas lalu menciptakan alibi seolah olah tersangka/terdakwa bukan pelakunya. Cara-cara, modus, atau pembelaan ini tentunya dilakukan tidak semua tersangka/terdakwa dalam setiap perkara. Yang bisa melakukan tentulah tersangka/terdakwa tertentu yang memiliki pengaruh atau profesi atau pengalaman di bidangnya. 

Apa ada perbedaan penanganan perkara korupsi halangi penyidikan yang dilakukan advokat dengan perkara korupsi lainnya seperti suap atau gratifikasi, atau halangi penyidikan yang dilakukan bukan oleh advokat?

Saya kira perbedaannya karena advokat itu paham hukum dan biasa beracara juga di sidang (litigasi), sehingga ketika kami mendakwakan proses menghalangi penyidikan, ia akan mencari argumentasi untuk pembelaan kalau perbuatannya itu bagian dari “tugas dan kewenangan sebagai advokat”. Selain itu dalam proses pembuktiannya akan mempersoalkan semua alat bukti yang dihadirkan di persidangan, baik itu dari keterangan saksi, bukti elektronik sampai barang bukti. Dan itu menjadi hal yang lumrah bagi terdakwa apalagi profesi advokat mempersoalkan alat bukti JPU di sidang untuk pembelaan mereka lepas dari dakwaan. 

Apa ada kiat khusus menghadapi terdakwa advokat yang pada dasarnya memang paham hukum?

Kiat khususnya hanya kita pahami dengan konstruksi hukum dakwaan kita, alat bukti yang mau kita hadirkan di persidangan. Termasuk aturan dan cara mendapatkannya agar dapat meyakinkan hakim.

Apa Anda dan tim penuntut umum perlu melakukan pengkajian khusus mengenai klausula “menghalangi penyidikan” yang dilakukan advokat?

Kami JPU mempelajari literatur dan beberapa putusan berkaitan dengan “menghalangi penyidikan” (obstruction of justice). Juga mempelajari mengenai UU Advokat yang mengatur tugas dan kewenangan advokat. Selanjutnya jika ada perkara yang dilakukan oleh oknum advokat, kami berdiskusi bersama mengidentifikasi perbuatan seperti apa yang menyangkut “obstruction of justice” untuk advokat. Hal ini penting, jangan sampai perbuatan itu bagian dari perbuatan tugas dan kewenangan selaku advokat. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait