Pesan Roy Riady, Jaksa yang Tangani Dua Perkara Obstruction of Justice Advokat
Utama

Pesan Roy Riady, Jaksa yang Tangani Dua Perkara Obstruction of Justice Advokat

“Jangan menegakkan hukum dengan cara melawan hukum”. Pesan ini juga berlaku untuk jaksa.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Hukumonline.com

Roy Riyadi, penuntut umum KPK yang menangani perkara obstruction of justice. Foto: RES

Dari dua perkara advokat halangi penyidikan yang Anda tangani terdakwa selalu meminta untuk saling menghormati sesama aparat penegak hukum, apa tanggapan anda mengenai hal ini?

Ya, sependapat untuk menghormati sesama aparat penegak hukum. Oleh karena itu kita harus melaksanakan tugas dan kewenangan kita sesuai dengan aturan hukum, baik itu advokat, penuntut umum maupun penegak hukum lain. Mungkin itu yang saya pahami kita harus saling menghormati sesama aparat penegak hukum untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum termasuk dalam hal melaksanakan tugas profesi masing-masing.

Berangkat dari dua kasus ini, apa pesan penting yang perlu dilakukan oleh advokat Indonesia agar terhindar dari Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor?

Pesannya juga bukan hanya buat advokat, juga khusus buat pribadi saya dan semua penegak hukum lainnya. Subyek Pasal 21 (UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) itu adalah ‘setiap orang’; siapapun itu, dengan profesi apapun. Khusus Pasal 21 itu menurut saya ruhnya bagaimana dari proses peradilan tindak pidana korupsi yang dikategorikan extra ordinary crime itu baik tingkat penyidikan sampai penuntutan di persidangan dapat berjalan dengan lancar sebagaimana asas penerapan di peradilan yaitu asas sederhana, cepat dan biaya ringan sehingga jangan menegakkan hukum dengan cara melawan hukum.

Apa prinsip hidup Anda sebagai jaksa ketika diberi amanah untuk menangani perkara?

Berusaha lakukan yang terbaik. Amanah itu. Amanah itu berat pertanggungjawabannya. Dalam agama yang saya yakini yaitu Islam, semua amanah akan dipersoalkan atau dihisab sama Allah Azza wa Jalla.

Tags:

Berita Terkait