Petani Gugat UU Hortikultura
Berita

Petani Gugat UU Hortikultura

Para pemohon diminta menjelaskan bentuk kerugian konstitusional.

ASH
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES
Majelis Panel MK menggelar sidang perdana pengujian Pasal 100 ayat (3) dan Pasal 131 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura terkait pembatasan penanaman modal asing (PMA) maksimal 30 persen di sektor usaha holtikultura. Perkara bernomor 20/PUU-XII/2014 ini dimohonkan tiga petani bernama Fahrudin, Jaenudin AM, Sukra bin Jasmita dan Ketua Umum Asosiasi Produsen Perbenihan Hortikultura Afrizal Gindow.

“Kedua pasal itu juga memasukkan sektor perbenihan untuk mengikuti mekanisme itu (pembatasan PMA). Aturan itu berpotensi melanggar hak konstitusional para pemohon dan merugikan rakyat Indonesia sebagai penikmat sayuran dan buah,” kata kuasa hukum pemohon, Taufik Basari dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang diketuai M. Alim di ruang sidang MK, Selasa (18/3).

Pasal 100 ayat (3) UU Hortikultura menyebutkan besarnya penanaman modal asing dibatasi paling banyak 30 persen. Lalu, Pasal 131 ayat (2) menyebutkan dalam jangka waktu 4 tahun sesudah Undang-Undang ini mulai berlaku, penanaman modal asing yang sudah melakukan penanaman modal dan mendapatkan izin usaha wajib memenuhi ketentuan dalam Pasal 100 ayat (2), (3), (4), (5).

Taufik mengatakan para pemohon sebenarnya tidak mempersoalkan aturan pembatasan PMA itu. Para pemohon justru hendak meluruskan pemahaman yang keliru lantaran memasukkan sektor perbenihan dalam skema pembatasan. Masuknya pembatasan modal di sektor pembenihan akan mengganggu ketersediaan benih unggul karena Indonesia belum mampu memproduksi benih unggul sendiri.

“Karakteristik sektor perbenihan sangat berbeda dengan sektor lainnya dalam industri hortikultura. Masuknya sektor perbenihan dalam pembatasan PMA ini berdampak pada sektor hulu hingga hilir,” kata Taufik.

Dia melanjutkan aturan itu akan membuat Indonesia terpaksa memakai benih unggul impor yang bisa menyebabkan keterbatasan akan ketersediaan buah dan sayuran berkualitas. Secara tidak langsung bentuk pengalihan saham menjadi 30 persen tanpa mekanisme perusahaan yang pasti akan membuat investor asing berpikir ulang untuk berinvestasi di Indonesia dan memilih berinvestasi di negara lain.

Persoalan ini dalam praktiknya berpotensi merugikan hak-hak konstitusional pemohon. Sebab, faktanya Indonesia masih bergantung pada kemampuan riset dan teknologi yang dimiliki investor asing. “Seharusnya pemerintah tidak mengatur mengenai pembatasan modal tersebut, tetapi sanksi bagi investor asing yang lambat dalam melakukan transfer management dan alih teknologi yang bermanfaat bagi para pemohon,” lanjutnya.

Karena itu, para pemohon meminta MK menyatakan kedua pasal itu ditafsirkan secara konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai “tidak berlaku bagi sektor pembenihan”. “Menyatakan Pasal 100 ayat (3) dan Pasal 131 ayat (2) UU Hortikultura bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ‘tidak berlaku bagi sektor pembenihan’,” harapnya.

Anggota majelis panel Patrialis Akbar mengaku telah menangkap maksud permohonan para pemohon. Ia hanya mengingatkan agar kedudukan pemohon empat diperjelas sebagai badan hukum sesuai anggaran dasarnya diberikan kewenangan mewakili asosiasi.

Patrialis menyarankan agar kerugian konstitusional yang dialami para pemohon mesti diuraikan secara jelas. “Meski disinggung, tetapi kerugian konstitusional belum diuraikan secara nyata, ini lebih ditekankan lagi,” sarannya.

Menurut dia pemberlakuan Pasal 100 ayat (3) tidak terlepas dari Pasal 100 ayat (2) yang menyebutkan penanaman modal asing hanya dapat dilakukan dalam usaha besar hortikultura. Di sisi lain, Pasal 51 ayat (1) UU Hortikultura telah membedakan usaha kecil, menengah, dan besar.

“Pemohon satu sampai tiga sebagai perorangan perlu menjelaskan bagaimana bentuk kerugian konstitusioanal yang dialaminya. Bisa nggak diberi argumentasi hubungan kedudukan petani dengan investasi asing yang diminta konstitusional bersyarat,” pintanya.
Tags:

Berita Terkait