Porsi Waris Laki-laki dan Perempuan Sama Rata, Mungkinkah?
Seluk Beluk Hukum Keluarga

Porsi Waris Laki-laki dan Perempuan Sama Rata, Mungkinkah?

​​​​​​​Dalam perkara waris, putusan-putusan pengadilan telah berkembang. Beberapa di antaranya dianggap sebagai putusan pelopor, seperti putusan yang mendudukkan ahli waris perempuan setara dengan ahli waris laki-laki.

M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit

Menurut Mukhtar saat itu, ketiga putusan tersebut diterima oleh para pihak dan tidak ada upaya hukum sama sekali. Reaksi keras masyarakat muslim terhadap ketiga putusan tersebut juga belum pernah terdengar. "Penerapan hukum ini berdasarkan teori justice as fairness (teori keadilan yang bertumpu pada kewajaran)," terang Mukhtar yang berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul 'Kajian Hukum terhadap Kedudukan dan Hak Perempuan dalam Sistem Hukum Kewarisan Indonesia Dikaitkan dengan Asas Keadilan dalam Rangka Menuju Pembangunan Hukum Kewarisan Islam'.

Di dalam disertasinya, Mukhtar menemukan bahwa UU No 1/1974 tentang Perkawinan telah meninggalkan alam budaya patriarki dan beranjak menuju bentuk keluarga bilateral. Dalam UU ini, kedudukan dan hak perempuan mulai setara dengan laki-laki.

Baca:

Porsi Sama Rata

Pengadilan Agama Medan telah menyelesaikan perkara waris dalam putusan Nomor 92/Pdt.G/2009/PA-Mdn. Dalam perkara ini sebagai Penggugat adalah tiga orang anak laki-laki dan dua orang anak perempuan dari pewaris serta tiga orang cucu perempuan dan satu orang cucu laki-laki, melawan Tergugat yaitu dua orang anak perempuan dan satu orang anak laki-laki dari pewaris.

Isi putusan tersebut bahwa anak laki-laki dan anak perempuan mendapatkan bagian yang sama rata. Hal ini berdasarkan permintaan dari anak perempuan sebagai Tergugat karena selama orangtuanya sakit dialah yang merawat dan memenuhi kebutuhan orangtuanya, sedangkan Penggugat tidak peduli akan nasib orangtuanya.

Terdapat tiga pertimbangan hukum hakim dalam putusan PA Nomor 92/Pdt.G/2009/PA-Mdn. Pertama, menurut ijtihad majelis hakim dalam perkara tersebut pembagian harta warisan baik dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 11 maupun dalam Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam bukanlah sebuah harga mati dari suatu ketentuan yang sama sekali tidak dapat berubah lagi, terutama ketika permasalahannya terkait dengan rasa keadilan itu sendiri merupakan salah satu illat hukum (penyebab yang dapat mengakibatkan terjadinya perubahan hukum).

Pertimbangan hukum selanjutnya adalah mengenai tergugat atau anak perempuan yang merawat dan memenuhi segala kepentingan pewaris semasa hidupnya serta melakukan pembayaran atas pengobatan ketika pewaris sakit. Dengan alasan tersebut majelis hakim menafsirkan bahwa pengabdian atau jasa ahli waris terhadap pewaris termasuk ke dalam hutang jasa pewaris yang harus ditunaikan.

Tags:

Berita Terkait