Porsi Waris Laki-laki dan Perempuan Sama Rata, Mungkinkah?
Seluk Beluk Hukum Keluarga

Porsi Waris Laki-laki dan Perempuan Sama Rata, Mungkinkah?

​​​​​​​Dalam perkara waris, putusan-putusan pengadilan telah berkembang. Beberapa di antaranya dianggap sebagai putusan pelopor, seperti putusan yang mendudukkan ahli waris perempuan setara dengan ahli waris laki-laki.

M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit

Pertimbangan hukum yang terakhir karena kaum laki-laki dibebani dengan masalah hidup yang lebih besar seperti mencari nafkah, memiliki tanggungjawab penuh terhadap keluarga yang tidak mampu dijalankan oleh kaum perempuan. Dengan demikian pemahaman sebaliknya dari pendapat tersebut adalah apabila perempuan dibebankan masalah hidup yang lebih besar, dalam hal ini mampu mencari nafkah sendiri dan dapat pula mencukupi kebutuhan keluarganya maka perempuan juga dapat memperoleh bagian yang lebih besar ataupun sama dengan bagian yang diperoleh laki-laki. Pendapat ini dikutip dari kitab Hikmah Attasyri’ wa Falsafatuh karangan Syeikh Ali Ahmad Aljurjawi.

Dua putusan lainnya adalah putusan PA Makassar No.338/Pdt.G/1998/PA.Upg, putusan PA Makassar No.230/Pdt.G/2000/PA.Mks. Riset Hukumonline juga menemukan putusan serupa, yakni Putusan PA Pangkajene No.97/Pdt.G/2002 /PA Pkj.

Hukumonline.com

Dikutip dari artikel salah satu media nasional, Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Sirajuddin Sailellah, mejelaskan bisa saja anak perempuan mendapat porsi sama dengan anak laki-laki, tetapi hal ini kasuistis. Misalnya, anak perempuan selama pewaris (ayah atau ibu) hidup banyak berkorban baik secara materiil maupun moril sementara anak laki-lakinya tidak. Padahal, anak laki-laki yang seharusnya menanggung hidup orang tuannya.

Menurutnya, hukum waris merupakan muamalah bukan ibadah magdoh atau ibadah yang sudah ditentukan syarat dan ketentuannya dalam syariat Islam. Sehingga hukum dalam praktiknya ketika mendapat kasus tertentu bisa berubah demi menjungjung tinggi prinsip keadilan.

"Jadi yang dikedepankan itu bukan prinsip kepastian tapi prinsip keadilan," kata Sirajuddin sambil mengutip salah satu ayat dalam Surah Al-Maidah ayat 8 Allah befirman bahwa keadilan lebih dekat kepada ketakwaan. "Dasar hukumnya di dalam Alquran, berlaku adillah karena adil itu lebih dekat kepada takwa," tambahnya.

Ia mengatakan, dibaginya harta antara anak laki dan perempuan secara rata tidak bisa disamakan ketika dalam kondisi normal. Jika dalam keadaan normal maka hukum waris dibagi sesuai yang telah ditetapkan Allah SWT di dalam surah An-Nisa.

"Jadi jangan digeneralisir putusan itu (wanita mendapat sama dengan bagian laki-laki) itu karena ada kasus di mana anak perempuan banyak berkorban untuk orang tua yang sebenarnya harus anak laki-laki.  Kalau tidak ada kasus dibagi sesuai syariat Islam," katanya.

Tags:

Berita Terkait