Praperadilan Romy Ditolak, Begini Alasan Hakim
Berita

Praperadilan Romy Ditolak, Begini Alasan Hakim

Kuasa hukum sempat mau mencabut permohonan sesaat sebelum putusan.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

(Baca juga: Upaya-Upaya Memperluas Objek Praperadilan).

Ingin cabut

Sebelum hakim Agus membacakan putusan, pengacara Romy tiba-tiba menyatakan bahwa kliennya mencabut permohonan praperadilan. Maqdir Ismail juga baru mendapatkan pemberitahuan pencabutan upaya hokum itu dari kliennya beberapa saat sebelum sidang berlangsung.

Maqdir menjelaskan mengakui permintaan itu memang datang tiba-tiba dari kliennya. Romy meminta Maqdir untuk membuat surat pencabutan permohonan praperadilan yang alasannya dilatarbelakangi keinginan Romy untuk menghadapi pokok perkara. "Saya baru jam 10 atau 11 WIB tadi sebelum berangkat ke sini. Kemudian saya juga dipesan sama beliau supaya ini boleh disampaikan kalau sudah di persidangan," kata Maqdir.

Saat ditanya apakah ini pencabutan itu merupakan iktikad baik kliennya dan menunjukkan sikap kooperatif, Maqdir tidak seutuhnya setuju pendapat tersebut. Ia berpandangan setiap permohonan praperadilan yang diajukan merupakan hak tersangka dan tidak bisa diartikan sebagai bentuk perlawanan. "Orang menggunakan praperadilan itu bukan untuk melawan KPK, tetapi menggunakan hak asasi, haknya sesuai ketentuan hukum. Enggak boleh di-framing melawan KPK," pungkasnya.

(Lihat juga: Buku, Borgol, dan Pemeriksaan Perdana Romahurmuziy).

Kabiro Hukum KPK Setiadi mengapresiasi apa yang dilakukan hakim mulai dari tetap membacakan putusan walaupun ada permintaan pencabutan hingga menolak permohonan praperadilan. Menurut Setiadi, putusan itu memberikan kepastian apabila proses hukum yang dilakukan KPK kepada Romy sudah sesuai koridor hukum.

Setiadi menyatakan menghargai pencabutan permohonan oleh Romy karena merupakan hak pemohon. Tetapi ia menyayangkan mengapa permintaan pencabutan itu dilakukan sesaat sebelum putusan dibacakan, bukan pada saat pertama proses permohonan.

"Pencabutan itu hanya kalau itu disampaikan pada saat awal persidangan sidang pertama itu jauh lebih bagus. Jadi sekali lagi kepastian hukum yang diharapkan oleh KPK dengan adanya pembacaan atau putusan  dari hakim tunggal adalah untuk menjelaskan kepada publik bahwa apa yang dilakukan oleh KPK itu sudah benar, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku prosedural dan profesional," jelasnya.

Tags:

Berita Terkait