Presiden Diminta Tak Keluarkan Surpres RUU KPK
Utama

Presiden Diminta Tak Keluarkan Surpres RUU KPK

Agar proses pembahasan RUU KPK tidak dapat dilanjutkan, sehingga bisa fokus pada pembahasan RUU lain yang sudah ditetapkan dalam Prolegnas Prioritas 2019 sebelumnya.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Keenam, penyidik KPK harus berasal dari instansi kepolisian dan kejaksaan, sedangkan penyelidik harus berasal dari kepolisian. Ini artinya menutup ruang penyelidik/penyidik independen yang direkrut KPK secara mandiri. 

 

Ketujuh, penghentian penyidikan. KPK berwenang menghentikan penyidikan dengan menyampaikan kepada dewan pengawasan dan diumumkan ke publik. Penghentian penyidikan dan penuntutan dicabut apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan atau berdasarkan putusan praperadilan.

 

Dalam beberapa bulan terakhir, Baleg DPR memang bergerak cepat membahas sejumlah RUU di penghujung berakhirnya masa jabatan DPR periode 2014-2019. Namun, khusus penyusunan draf RUU KPK tak terendus masyarakat, sehingga dalam hitungan minggu, RUU KPK tiba-tiba diboyong dalam rapat paripurna dan resmi menjadi usul inisiatif DPR dan masuk dalam dalam daftar Prolegnas Prioritas 2019, kendati hanya menyisakan satu bulan masa bhakti DPR periode 2014-2019.

 

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmon Junaedi Mahesa mengaku Revisi UU KPK memang sudah lama timbul dan tenggelam. Namun, dinamika di tengah masyarakat menjadi pertimbangan DPR saat isu UU KPK bakal direvisi sejak 2014 lalu. Menurutnya, secara hukum tata negara, KPK memang masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif sebagai sebagai pelaksana UU.

 

“Bukan pembuat UU. Ini kan yang aneh, kenapa KPK menolak,” ujarnya. Dia mengingatkan pembuat UU adalah DPR dan pemerintah. Sementara KPK, kata Desmon, seharusnya membuat sistem. Seperti mekanisme penyadapan. “Penyadapan harus izin pengawas. Pertanyaanya, sekarang KPK sudah ada pengawas belum?”

 

Karena itu, dia menilai keberadaan dewan pengawas bakal dikonkritkan melalui Revisi UU KPK. Soal siapa pihak yang bakal menunjuk orang-orang yang mengisi lima kursi dewan pengawas, bakal dirumuskan melalui Revisi UU KPK. “Yang pasti, kata Desmon, DPR menerima masukan soal rumusan pihak yang layak menjadi dewan pengawas.

 

Sementara Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan pihaknya menolak rencana DPR merevisi UU KPK. Alasannya, KPK hingga kini belum membutuhkan adanya perubahan dari UU KPK. Berulang kali KPK menegaskan penolakannya ketika DPR bakal merevisi UU KPK. “KPK tidak membutuhkan perubahan UU KPK,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait