Presiden Diminta Tak Keluarkan Surpres RUU KPK
Utama

Presiden Diminta Tak Keluarkan Surpres RUU KPK

Agar proses pembahasan RUU KPK tidak dapat dilanjutkan, sehingga bisa fokus pada pembahasan RUU lain yang sudah ditetapkan dalam Prolegnas Prioritas 2019 sebelumnya.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Melanggar hukum

Keputusan memasukkan Revisi UU KPK dalam Prolegnas Prioritas 2019 dikritik Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK). PSHK menganggap pengesahan itu melanggar hukum karena sejak awal tidak termasuk RUU Proglegnas Prioritas 2019 yang sudah disepakati bersama antara DPR dan Pemerintah. Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur bahwa penyusunan RUU dilakukan berdasarkan Prolegnas.

 

“Ketentuan tersebut sudah diatur lebih teknis dalam Tata Tertib DPR,” ujar Direktur Jaringan dan Advokasi PSHK Fajri Nursyamsi dalam keterangannya.   

 

Misalnya, Pasal 65 huruf d Tata Tertib DPR menyatakan “Badan Legislasi bertugas: d. menyiapkan dan menyusun RUU usul Badan Legislasi dan/atau anggota Badan Legislasi berdasarkan program prioritas yang sudah ditetapkan”. Dalam Pasal 65 huruf f Tata Tertib DPR disebutkan “Badan Legislasi bertugas : f. memberikan pertimbangan terhadap RUU yang diajukan oleh anggota DPR, komisi, atau gabungan komisi di luar prioritas RUU atau di luar RUU yang terdaftar dalam program legislasi nasional untuk dimasukan dalam program legislasi nasional perubahan.”

 

“Dari ketentuan itu dapat dilihat seharusnya yang dilakukan Baleg DPR adalah untuk diusulkan menjadi RUU prioritas dalam Prolegnas perubahan, tidak langsung menjadi usul inisiatif,” kritiknya.

 

PSHK menyesalkan sikap DPR yang menunjukan ketidakpatuhannya terhadap UU Nomor 12 Tahun 2011 termasuk ketentuan internal kelembagaannya sendiri yakni Tata Tertib DPR. PSHK juga mendesak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, untuk tidak mengirimkan Surat Presiden (Supres), sehingga proses pembahasan tidak dapat dilanjutkan. Presiden Joko Widodo harus fokus kepada RUU yang sudah masuk sebagai prioritas dalam Prolegnas 2019 yang sudah disepakati bersama DPR sebelumnya.

Tags:

Berita Terkait