Presiden Sahkan UU HPP, Begini Ruang Lingkup Aturan Perpajakan Terbaru
Utama

Presiden Sahkan UU HPP, Begini Ruang Lingkup Aturan Perpajakan Terbaru

Perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, perubahan KUP berlaku mulai tanggal diundangkan, kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, Pajak Karbon mulai berlaku 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Hukumonline.com

Ketiga, ruang lingkup Pajak Pertambahan Nilai. UU HPP mengatur penghapusan barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan dari barang dan jasa yang tidak dikenai PPN (negative list) dan memindahkannya menjadi barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tetap terlindungi dari kenaikan harga karena perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kemudian pengurangan atas pengecualian dan fasilitas PPN agar lebih mencerminkan keadilan dantepat sasaran, kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% yang mulai berlaku 1 April 2022, kemudian menjadi 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025, dan kemudahan dan kesederhanaan PPN dengan tarif final untuk barang atau jasa kena pajak tertentu.

Keempat, kebijakan dalam Program Pengungkapan Sukarela. Program dilaksanakan selama 6 bulan (1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022).

Hukumonline.com

Kelima, kebijakan dalam Pengenaan Pajak Karbon. Terkat pajak karbon, tarif pajak karbon ditetapkan sebesar Rp30,00 (tiga puluh rupiah) per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara dengan implementasi 1 April 2022 untuk badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batu bara.

Keenam, ruang lingkup Cukai. UU HPP memberikan penegasan dan penambahan jenis Barang Kena Cukai hasil tembakau berupa rokok elektronik. Mengubah prosedur penambahan dan/atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai, dan penegakan hukum pidana cukai dengan mengedepankan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

“Perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, perubahan KUP berlaku mulai tanggal diundangkan, kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, Pajak Karbon mulai berlaku 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan,” kata Neilmadrin.

Oleh karenanya Neilmaldrin mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan dengan baik waktu mulai berlaku untuk tiap-tiap kebijakan agar tidak sampai terlewat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Ketentuan lebih lengkap terkait UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat dilihat di UU Nomor 7 Tahun 2021 yang berlaku sejak tanggal 29 Oktober 2021. Untuk mendapatkan Salinan UU ini dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id.

Tags:

Berita Terkait