Prioritaskan Digitalisasi, Ini Program IRW untuk Kepemimpinan AAI Lima Tahun Mendatang
Terbaru

Prioritaskan Digitalisasi, Ini Program IRW untuk Kepemimpinan AAI Lima Tahun Mendatang

Dilakukan secara daring, sosialisasi program AAI bidang olahraga dan digitalisasi keanggotaan merupakan bagian dari rangkaian kampanye Timses IRW.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Kandidat pemimpin AAI, di antaranya Ketua Umum, Muhammad Ismak; Wakil Ketua Umum, Ranto Simanjuntak; dan Sekretaris Jenderal, Wenda Aluwi (IRW). Foto: istimewa.
Kandidat pemimpin AAI, di antaranya Ketua Umum, Muhammad Ismak; Wakil Ketua Umum, Ranto Simanjuntak; dan Sekretaris Jenderal, Wenda Aluwi (IRW). Foto: istimewa.

Jumat lalu (13/8), kandidat pemimpin Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), di antaranya Ketua Umum, Muhammad Ismak; Wakil Ketua Umum, Ranto Simanjuntak; dan Sekretaris Jenderal, Wenda Aluwi (IRW) telah menyelenggarakan sosialisasi program AAI, khususnya bidang olahraga dan digitalisasi keanggotaan. Dilakukan secara daring, acara ini merupakan bagian dari rangkaian kampanye Timses IRW, yang tidak hanya bertujuan untuk menjalin silaturahmi, tetapi juga memperkenalkan program AAI lima tahun mendatang kepada calon pemilih.

 

Ketua DPC AAI Jakpus sekaligus Ketua Timses IRW, Andreas Nahot Silitonga menjelaskan, acara-acara serupa akan terus dilakukan pada waktu mendatang. Bahkan, sekalipun IRW sudah terpilih. “Hal ini adalah bukti bahwa IRW akan selalu ada bagi para anggotanya,” katanya.   

 

Digitalisasi keanggotaan lantas menjadi prioritas program yang akan dilakukan IRW. Setidaknya, ada tiga hal yang menjadi fokus, di antaranya (1) pengumpulan database anggota yang dapat dilakukan secara elektronik; (2) akses database secara online di situs DPP yang juga akan terhubung dengan website DPC; serta (3) aktivasi media sosial untuk AAI.

 

Calon Sekretaris Jenderal AAI, Wenda Aluwi mengungkapkan, pembuatan database akan terbagi lagi ke dalam beberapa tahap. Prosesnya dimulai dari pengumpulan data oleh DPC secara elektronik serta penyeragaman penerimaan anggota baru. Adapun proses rekrutmen anggota memiliki dua sumber. Pertama, yang mengikuti UPA AAI, dengan syarat mengikuti dua kegiatan DPC untuk pengenalan organisasi; serta memenuhi syarat administrasi seperti ijazah Sarjana Hukum, sertifikat PKPA/PPA, sertifikat UPA, dan pas foto.

 

Sumber kedua, adalah rekrutmen anggota yang berasal dari OA lain. Kategori ini terbagi lagi menjadi Peradi dan Non-Peradi. Hal ini mengacu pada UU Advokat, mengingat anggota Peradi boleh menggunakan kartu lain, terutama dari OA induk/pendiri. Sementara itu, OA Non-Peradi diharuskan melampirkan surat pengunduran diri dari OA dan mengikuti tiga kegiatan AAI.

 

“Pada akhirnya, akan ada satu database yang dimiliki dan harus berasal dari DPC. Sebab, saat akan dilakukan pengangkatan advokat oleh DPP AAI, DPC-lah yang akan melakukan permohonan pengangkatan, sementara DPP menerbitkan SK Anggota, NIA, dan KTA. Nantinya, AAI akan memiliki formulir yang didistribusikan di DPC. Saya optimis, jika DPC giat, kita dapat menyempurnakan dan lakukan pemutakhiran data anggota,” Wenda menambahkan.

 

Calon Ketua Umum AAI sekaligus petahana, Muhammad Ismak menyambut baik rencana digitalisasi. Berkaca pada perjalanan lima tahun terakhir, Ismak menyadari bahwa pembaruan ini membutuhkan peran dari generasi muda. Menjadi program kedua, olahraga selanjutnya dipilih sebagai bidang yang dianggap mampu memperkukuh soliditas dan silaturahmi, sekaligus membuka arus rezeki.

Halaman Selanjutnya:
Tags: