Setelah melewati proses rekrutmen di sebuah kantor hukum, tidak serta merta tujuan seorang lawyer telah usai. Melainkan, ada banyak hal yang perlu dipelajari dan dipahami lebih lanjut lebih dari sekadar menjadi lawyer di sebuah kantor hukum.
Dalam sebuah kesempatan, Hukumonline mewawancarai 5 narasumber Founding Partner & Senior Partner dari 5 kantor hukum yang berbeda. Para Founding Partner & Senior Partner tersebut membagikan program lanjutan milik kantor hukum mereka dalam mewadahi lawyer untuk memaksimalkan potensi yang mereka miliki setelah proses rekrutmen, sehingga sesuai dengan visi dan misi kantor hukum mereka.
Setiap kantor hukum memiliki jenjang lanjutan dari proses rekrutmen calon lawyer di kantor hukumnya, salah satunya adalah pembekalan lawyer melalui program-program internal kantor hukum.
Baca Juga:
- Lebih Sekadar Law Firm, Begini 5 Partners Maknai Filosofi Kantornya
- Minat Bekerja di Firma Hukum? Kenali Culture dan Values di 5 Law Firm Ini
- 5 Partner ini Tekankan Pentingnya Menguasai Spesialisasi Praktik Hukum
Nini N. Halim Founding Partners Hutabarat Halim & Rekan (HHR Lawyers) dan Kartika & Rouly Law Firm menjelaskan, di kantor hukum mereka seorang lulusan sarjana hukum yang telah diterima melalui proses rekrutmen adalah benar-benar sudah memiliki basic knowledge hukum sehingga saat telah diterima sebagai lawyer maka lawyer akan dibekali dengan training.
“Dalam merekrut seseorang tentu dia harus sarjana hukum, kalau kita menerima seorang sarjana hukum artinya basic knowledge-nya sudah ada. kemudian kami akan melakukan training dan on the job training,” ujarnya kepada Hukumonline.
Begitupun dengan kantor hukum Kartika & Rouly Law Firm yang mengikutisertakan lawyer-nya dalam pelatihan-pelatihan yang akan meningkatkan kemampuan lawyer tersebut.