Putusan KIP Kasus Munir, Momentum Presiden Selesaikan Kasus Masa Lalu
Berita

Putusan KIP Kasus Munir, Momentum Presiden Selesaikan Kasus Masa Lalu

Sejumlah LSM menilai, KIP telah menjalankan tugasnya dengan baik dalam mendukung buadaya keterbukaan dan akuntabilitas pemerintah.

ANT/Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Sidang yang berlangsung di lantai 5 Gedung Graha PPI, Jakata Pusat ini dimohonkan Kontras agar pemerintah mempublikasikan laporan tim pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Adapun agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan hakim.
Sidang yang berlangsung di lantai 5 Gedung Graha PPI, Jakata Pusat ini dimohonkan Kontras agar pemerintah mempublikasikan laporan tim pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Adapun agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan hakim.
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan LBH Jakarta menyambut baik putusan Komisi Informasi Pusat (KIP). Kontras dan LBH Jakarta menilai, putusan ini menjadi momentum bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan kasus yang terjadi di masa lalu.

Siaran pers Kontras-Omah Munir-LBH Jakarta, Selasa (11/10), menyebutkan, melalui proses sengketa informasi mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta Kasus pembunuhan Munir (TPF Munir) kepada masyarakat.

Sebelumnya,pada 27 April 2016, Kontras bersama dengan LBH Jakarta dan Suciwati, istri Munir Said Thalib, mendatangi KIP untuk mendaftarkan proses sengketa informasi. Sengketa informasi tersebut pun terdaftar dengan nomor register 025/IV/KIP-PS-2016. (Baca Juga: Setelah 12 Tahun Kasus Munir Berlalu)

Sidang KIP kasus Munir sudah enam kali bersidang dan pada Senin (10/10). Majelis KIP Kasus Munir telah membacakan putusannya yang pada intinya telah mengabulkan permohonan dari Kontras dan LBH Jakarta yakni memerintahkan Pemerintah RI mengumumkan dokumen TPF Munir.

Melalui putusan ini, Komisi Informasi dinilai LSM telah menjalankan tugasnya dengan baik dalam mendukung budaya keterbukaan dan akuntabilitas pemerintah. Putusan ini juga dapat menjadi momentum bagi Pemerintahan Jokowi untuk membuka kembali proses pengungkapan kasus Munir yang sudah tertunda hingga 12 tahun lamanya.

Untuk itu, Kontras dan LBH Jakarta mendesak agar putusan KIP terkait kasus Munir dipatuhi dan Presiden segera mengumumkan dokumen hasil penyelidikan TPF Munir kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kembali setiap fakta yang dicantumkan dalam dokumen hasil dari penyelidikan yang telah dilakukan oleh TPF Munir.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berjanji menyelesaikan kasus-kasus narkoba dan kejahatan lain pada masa lalu yang belum tuntas, misalnya pembunuhan terhadap pejuang hak asasi manusia Munir Said Thalib.

"Ini juga memerlukan sebuah tindakan dan penegakan hukum yang tegas," kata Presiden Jokowi saat kepada sejumlah pakar dan praktisi hukum ke Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (22/9).

Presiden meminta masukan dari para pakar dan praktisi hukum mengenai penyelesaian kasus-kasus kejahatan narkoba dan hak aai manusia yang belum tuntas, serta penataan kembali aturan-aturan hukum yang bertumpang tindih.

Pertemuan itu dimaksudkan untuk mendengar secara langsung masukan-masukan demi penyelenggaraan penegakan hukum di Indonesia yang lebih baik. Selain itu, Presiden juga meminta saran mengenai penataan lembaga-lembaga penegak hukum di Indonesia. (Baca Juga: Bahas Penegakan Hukum, Presiden Undang Praktisi Hukum)

"Kami mohon rekomendasi untuk misalnya penataan lembaga kita baik di Polri, Kementerian Hukum dan HAM, mungkin juga di kejaksaan, dan juga di KPK sehingga penyelesaian-penyelesaian di bidang hukum kita ini betul-betul bisa menyeluruh, komprehensif, dan betul-betul bisa menyelesaikan masalah-masalah di negara kita," ucapnya.
Tags:

Berita Terkait