Putusan MK Ini Perkuat Pemecatan Ribuan PNS Terpidana Korupsi
Berita

Putusan MK Ini Perkuat Pemecatan Ribuan PNS Terpidana Korupsi

Kemendagri seharusnya mendesak para pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk segera memberhentikan PNS/ASN yang menyandang terpidana korupsi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Wawan mencatat hingga Januari 2019 terdapat 1.446 PNS belum dilakukan pemecatan dari statusnya sebagai PNS. Bila tidak segera diberhentikan bisa berdampak kerugian keuangan negara karena anggaran berupa gaji, dan tunjangan masih terus dibayar ke rekening masing-masing PNS bermasalah itu. Kata lain, negara bakal kehilangan penghematan keuangan negara.

 

Terpisah, peneliti Indonesia Corruption Watch, Tibiko Zabar Pradano mengatakan putusan MK No. 87/PUU-XVI/2018 menjadi dasar pimpinan di pemerintah pusat dan daerah agar segera memberhentikan dengan tidak hormat terhadap PNS terpidana kasus korupsi. Sebab, tindakan korupsi bentuk pengkhianatan terhadap rakyat karena penghasilan yang diterima PNS sejatinya adalah uang rakyat.

 

Dia berharap proses pemecatan terhadap PNS terpidana kasus korupsi dapat segera dilaksanakan. Yang pasti, kata Tibiko, putusan MK menguatkan SKB tersebut. “Jadi Mendagri seharusnya mendesak para pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengeksekusinya,” pintanya.

 

PPK adalah pejabat di tingkat pusat antara lain menteri, kepala badan, serta instansi lain yang setara. Sedangkan PPK di tingkat daerah antara lain, Gubernur, Walikota, dan Bupati. Sementara bila para PPK tersebut tidak melakukan pemberhentian terhadap ASN terpidana kasus korupsi, maka dapat dikenakan sanksi.

 

Bisa dikenakan sanksi

Wawan sependapat dengan Tibiko. Menurutnya, kepala daerah atau PPK yang berwenang dapat dikenakan sanksi jika tidak melakukan amanat dari SKB tiga menteri dan putusan MK tersebut. Namun, itu perlu didahului dengan meminta informasi kepada para PPK terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi.

 

Seperti mencari informasi kendala apa saja dalam pelaksanaan pemberhentian PNS yang terlibat kasus korupsi dengan mendatangkan Inspektorat Jenderal (Itjen) Pengawasan Internal Kemendagri ke daerah-daerah terkait pelaksanaan putusan MK. Setelah itu, dapat diukur analisa tingkat kepatuhan dan evaluasi terhadap masing-masing PPK. Terhadap PPK yang tidak melaksanakan instruksi SKB tiga menteri dan putusan MK, maka dapat dikenakan pola pemberian sanksi khusus.

 

“Kalau tidak begitu tidak selesai, selesai,” katanya.

 

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengatakan terhadap PNS yang melakukan tindak pidana terkait jabatannya, seperti korupsi dapat segera diberhentikan dengan tidak hormat. Karena itu, Kemendagri meminta pemerintah daerah (Pemda) segera melaksanakan putusan tersebut. Bahtiar menegaskan proses pemberhentian PNS akan terus berjalan sesuai petunjuk yang diarahkan Menpan RB.

Tags:

Berita Terkait