Putusan MK Ini Perkuat Pemecatan Ribuan PNS Terpidana Korupsi
Berita

Putusan MK Ini Perkuat Pemecatan Ribuan PNS Terpidana Korupsi

Kemendagri seharusnya mendesak para pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk segera memberhentikan PNS/ASN yang menyandang terpidana korupsi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Putusan MK tersebut memperkuat Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk percepatan pemberhentian PNS yang sudah inkracht kasus tipikor,” ujarnya sebagaimana dilansir dari laman setkab.

 

Berdasarkan data Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri per 26 April 2019, terdapat 1.372 PNS dikenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Rinciannya, terdiri dari PNS Provinsi sebanyak 241 dan PNS Kabupaten/Kota sebanyak 1.131. Data PNS yang belum PTDH sebanyak 1.124, terdiri dari dari PNS Provinsi sebanyak 143 dan PNS Kabupaten/Kota 981.

Tags:

Berita Terkait