Ragam Permasalahan Konsumen Belanja Online Jelang Lebaran
Edsus Lebaran 2019

Ragam Permasalahan Konsumen Belanja Online Jelang Lebaran

Setidaknya ada empat permasalahan yang wajib konsumen cermati saat berbelanja online. Transaksi secara online memiliki kesulitan tersendiri dalam penyelesaian sengketanya.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan 24 persen uang konsumen hilang dalam transaksi e-commerce. Bahkan, pengaduan sehubungan dengan ekonomi digital termasuk e-commerce menempati peringkat pertama dalam tiga tahun terakhir mencapai sekitar 20 persen dari total pengaduan.

 

Terdapat tips agar konsumen dapat terhindar dari penipuan belanja online. Konsumen harus pastikan legalitas situs belanja online tersebut. Pastikan nama perusahaan, alamat, email atau kontak telepon dapat dihubungi. Kemudian, cermati produk yang ingin dibeli dengan menghindari produk ilegal dan tidak tergiur harga murah tidak logis pada barang-barang bermerek.

 

Ketua Indonesia Cyber Law Community, Teguh Arifyadi dalam Klinik Hukum berjudul “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Belanja Online” menyatakan hukum yang berlaku dalam jual beli online pada prinsipnya adalah sama dengan konvensional. Sehingga, hukum perlindungan konsumen terkait transaksi jual beli online tidak berbeda dengan hukum yang berlaku dalam transaksi jual beli secara nyata.

 

Pembedanya hanya pada penggunaan sarana internet atau sarana telekomunikasi lainnya. Akibatnya adalah dalam transaksi jual beli secara online sulit dilakukan eksekusi ataupun tindakan nyata apabila terjadi sengketa maupun tindak pidana penipuan. Sifat siber dalam transaksi secara elektronis memungkinkan setiap orang baik penjual maupun pembeli menyamarkan atau memalsukan identitas dalam setiap transaksi maupun perjanjian jual beli.

 

Dalam hal pelaku usaha atau penjual ternyata menggunakan identitas palsu atau melakukan tipu muslihat dalam jual beli online tersebut, maka pelaku usaha dapat juga dipidana berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang penipuan dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Terdapat sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar dalam pasal tersebut.

 

  1. Barang tidak sesuai pesanan

Selain penipuan, permasalahan konsumen dalam belanja online yaitu barang yang diterima tidak sesuai dengan pesanan. Permasalahan ini terjadi karena dua faktor yaitu kesengajaan dan kelalaian penjual.

 

Merujuk UU Perlindungan Konsumen, kondisi ini merupakan pelanggaran yang dilakukan penjual. Sesuai Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, konsumen berhak mendapat barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Selain itu, konsumen juga berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

Tags:

Berita Terkait