Rancangan POJK Inovasi Keuangan Digital Adopsi Konsep Regulatory Sandbox
Berita

Rancangan POJK Inovasi Keuangan Digital Adopsi Konsep Regulatory Sandbox

Aturan tersebut ditargetkan rampung pada triwulan I tahun 2018.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit

 

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida menambahkan, bahwa OJK memiliki pandangan bahwa regulasi dibuat untuk mengatur jenis kegiatannya. Senada dengan Wimboh, ia mengatakan jika produk tersebut masuk ranah sektor jasa keuangan maka harus mendapat izin dari otoritas. Namun, OJK menyadari ada beberapa fintech yang bergerak di luar kewenangan OJK sehingga pengaturannya harus dibuat sangat jeli agar tetap melindungi industri yang sudah hidup (existing).

 

“Ada beberapa fintech belum jelas produknya apa. Yang akan kita buat aturan terkait Sandbox. Kalau ada start up mau masuk, kita masukan ke sana (sandbox). Mereka bisa konsultasi tentang model usaha. Nanti pada saat mereka ingin konsultasi ada satuan kerja (di OJK) yang menangani,” kata Nurhaida.

 

Konsep ruang uji terbatas atau Regulatory Sandbox itu sendiri nantinya bakal menjadi salah satu poin yang diatur dalam POJK tentang Inovasi Keuangan Digital. Selain mengatur mengenai konsep sandbox yang serupa dengan konsep sanbox dalam PBI Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial, rancangan POJK tentang Inovasi Keuangan Digital nantinya akan mengatur juga mengenai teknis pendaftaran fintech untuk masuk dalam Regulatory Sandbox

 

“Paling cepat triwulan I 2018,” kata Nurhaida.

 

Terlepas dari hal itu, lanjut Nurhaida, OJK juga menyusun road map Fintech OJK 5 tahun ke depan untuk menjadi acuan dalam pengembangan, pengaturan, dan pengawasan fintech. OJK juga berkoordinasi dengan otoritas terkait membentuk Fintech Center di level nasional yang berfungsi sebagai forum koordinasi agar penyelenggaraan fintech tetap dapat tumbuh dan berkembang namun dengan tidak melupakan aspek keamanan dan perlindungan konsumen.

Tags:

Berita Terkait