Regulasi Pemindahan Ibu Kota Disiapkan, Jakarta Tetap Jadi Pusat Bisnis
Berita

Regulasi Pemindahan Ibu Kota Disiapkan, Jakarta Tetap Jadi Pusat Bisnis

Bila Ibu Kota pindah ke Kalimantan, Jakarta akan tetap menjadi pusat bisnis. Lembaga jasa keuangan seperti Bank Indonesia, OJK dan BKPM akan tetap berada di Jakarta.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Menteri PPN/Kepala Bappenas itu juga menyampaikan, bahwa momen pemindahan ibu kota ini juga bisa disesuaikan dengan kebutuhan kementerian/lembaga untuk melakukan resizing dari ASN (Aparatur Sipil Negara).  

 

(Baca Juga: Ada 625 Izin Tambang di Calon Ibu Kota Baru)

 

Sebelumnya, pengamat hukum tata negara dari Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menilai Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) belum mempersiapkan aspek hukum secara komprehensif mengenai rencana pemindahan ibukota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur.

 

"Bukti aspek hukum belum komprehensif, ini dapat dilihat saat pemerintah akan mengajukan RUU Penetapan Pemindahan Ibukota baru kepada DPR. Ini perlu dibarengi kesiapan regulasi yang komprehensif untuk mendukung suksesnya keputusan strategis ini," ujar Bayu saat dikonfirmasi Hukumonline di Jakarta, Rabu (28/8).

 

Menurut Bayu, bukan hanya UU Penetapan Ibu Kota Baru yang dibutuhkan untuk mendukung suksesnya pemindahan ibukota, tetapi juga dibutuhkan perubahan beberapa UU terkait. Beberapa regulasi dalam bentuk UU yang perlu dibentuk dan diubah oleh pemerintah dengan persetujuan DPR.

 

Senada, pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsarimengatakan aspek hukum pemindahan ibukota negara seharusnya diperjelas sebelum pemindahan tersebut diumumkan. "Seharusnya dalam aspek hukum tata negara, undang-undang itu harus diperjelas dulu baru diumumkan tentang pemindahan ibukota negara," ujar Feri ketika dihubungi.

 

Feri mengatakan Presiden Joko Widodo harus memperhatikan aspek hukum tata negara yang belum tuntas, supaya seluruh proses pemindahan ibukota tidak melanggar hukum. "Ini sebenarnya niat baik, tapi harus dijalankan dengan cara-cara yang baik pula sesuai dengan hukum tata negara dan hukum administrasi negara," saran Feri.

 

Dia menyebutkan perlu persiapan yang matang untuk pengajuan RUU Pemindahan Ibukota karena banyak aspek dan implikasi yang luas akibat pemindahan ibukota negara ini. "Dalam kajian RUU, naskah akademik itu tidak hanya soal aspek hukum tata negara yang dibahas, tapi seluruh dampak dari pemindahan ibukota ini," kata Feri.

Tags:

Berita Terkait