Sebagai contoh, dampak sosial budaya, dampak tata kota, dampak ekonomi, hingga dampak yuridis harus dibahas dalam naskah akademik yang menurut Feri perlu melibatkan berbagai ahli dari berbagai disiplin ilmu. Feri menambahkan selain undang-undang, hal lain yang harus dipersiapkan adalah pengadaan tanah.
"Jangan sampai pemindahan ibukota ini kemudian menjadikan tanah-tanah di lokasi malah dikuasai tengkulak, itu jelas akan merugikan negara," katanya.