Regulasi-Regulasi yang Disiapkan Bank Indonesia Menyambut Tahun 2018
Utama

Regulasi-Regulasi yang Disiapkan Bank Indonesia Menyambut Tahun 2018

Regulasi tersebut dibagi sesuai klaster kewenangan Bank Indonesia, yakni moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit

 

Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara dalam kesempatan yang sama menjelaskan, arah kebijakan moneter diarahkan untuk menjaga inflasi berada dalam kisaran serta defisit transaksi berjalan aman, yakni dengan memperkuat operasi moneter, kebijakan nilai tukar, dan pendalaman pasar keuangan.

 

Menurut Mirza, bank sentral akan menyempurnakan aturan terkait prinsip kehati-hatian sebagai mitigasi risiko korporasi non bank khususnya pengelolaan utang luar negeri dengan memperluas cakupan utang luar negeri. Selain itu, bank sentral juga meminta perbankan domestik menyediakan instrumen lindung nilai yang efisien bagi korporasi misalnya penggunaan structured product seperti call-spread option.

 

“BI menjaga stabilitas nilai tukar rupiah agar sesuai dengan fundamentalnya dengan tetap mendukung bekerjanya mekanisme pasar,” kata Mirza.

 

Untuk kebijakan ekonomi syariah, Deputi Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, pihaknya segera mengeluarkan aturan penerbitan negotiable certificate of deposit (NCD) Syariah, aturan instrumen keuangan syariah berbasis wakaf serta aturan instrumen sukuk berbasis wakaf dan pembiayaan berbasis ISF.

 

Ketiga regulasi tersebut disusun dalam rangka pendalaman pasar keuangan syariah dan penguatan keuangan syariah untuk pembiayaan. Sementara, untuk stabilitas sistem keuangan, BI akan menerbitkan tiga regulasi untuk memitigasi risiko sistemik dengan cara memperkuat likuiditas dan fungsi intermediasi bank.

 

Deputi Gubernur BI, Erwin Rijanto mengatakan bank sentral segera menerbitkan aturan terkait Makroprudential Liquidity Buffer (MPLB) yang mewajibkan bank memelihara surat-surat berharga (SSB) dengan persentase tertentu dari dana pihak ketiga. Aturan tersebut nantinya akan menyempurkan ketentuan GWM Sekunder yang saat ini hanya berlaku bagi bank Buku III. Nantinya, aturan MPLB akan berlaku untuk seluruh perbankan. Yang kedua, BI akan mengeluarkan aturan mengenai Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIMP).

 

“RIMP merupakan bentuk penguatan dari Loan to Funding Ratio (LFR) di mana RIMP juga mengakomodasi adanya keberagaman bentuk intermediasi perbankan dengan memasukkan investasi bank pada surat berharga,” kata Erwin.

Tags:

Berita Terkait