Regulasi-Regulasi yang Disiapkan Bank Indonesia Menyambut Tahun 2018
Utama

Regulasi-Regulasi yang Disiapkan Bank Indonesia Menyambut Tahun 2018

Regulasi tersebut dibagi sesuai klaster kewenangan Bank Indonesia, yakni moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit

 

Aturan lainnya dalam menjaga stabilitas keuangan, lanjut Erwin, yakni menyempurnakan kebijakan LTV secara targeted. BI mempertimbangkan penerapan LTV tersebut sebagai upaya memitigasi risiko bubble di sektor tertentu. Penerapan secara targeted antara lain dengan pendekatan jenis properti, tipe properti, dan pendekatan spasial. Tak berhenti di situ, bank sentral juga mendorong pengembangan UMKM untuk memperkuat pengendalian inflasi dari sisi suplai.

 

“Kita ingin capai, dengan mendorong komitmen bank penuhi rasio kredit UMKM minimal 20%,” kata Erwin.

 

Terkait dengan sistem pembayaran, Deputi Gubernur BI Sugeng mengatakan, bank sentral masih terus menyoroti perkembangan teknologi dengan sinergi kebijakan yang baik antar otoritas untuk membangun industri sistem pembayaran dan keuangan nasional yang sehat.  BI merespon perkembangan fintech melalui dua sisi secara berimbang, yakni mendorong inovasi dan dalam menjaga stabilitas perekonomian yang dituangkan dalam penguatan rezim regulasi dan kelembagaan. Regulasi fintech diharapkan dapat mendorong laju inovasi penyelenggara teknologi finansial namun dengan tetap menerapkan prinsip perlindungan konsumen, manajemen risiko dan kehati-hatian.

 

“Kita ke depan mengawal implementasi pendaftaran. Lalu regulatory sandbox, kita lihat apakah bisa lanjutkan layanan, teknologi, dan bisnis modelnya. Kalau ternyata mengandung hybrid, tidak hanya payment system misalnya peer to peer lending, kita sampaikan ke OJK,” kata Sugeng.

Tags:

Berita Terkait