Reklamasi Berujung Bui
Berita

Reklamasi Berujung Bui

Selain menerima suap, Gubernur Kepri juga disangka menerima gratifikasi.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Gubernur Kepri Nurdin Basirun saat tiba di KPK usai terjaring OTT, Kamis (11/7). Foto: RES
Gubernur Kepri Nurdin Basirun saat tiba di KPK usai terjaring OTT, Kamis (11/7). Foto: RES

Akal bulus sejumlah oknum di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk mengakali lokasi budidaya dan hutan lindung menjadi kawasan wisata tercium oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi lembaga antirasuah menduga kuat adanya kongkalikong oknum pemprov dan pengusaha yang berujung terjadinya praktik penyuapan. 

 

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, kejadian ini bermula saat Pemprov Kepri mengajukan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RzWP3K) untuk dibahas di Paripurna DPRD Kepri. Keberadaan Perda ini cukup penting karena akan menjadi acuan dan dasar hukum pemanfaatan Pengelolaan wilayah kelautan Kepri, terutama terkait dengan RZWP3K Provinsi Kepri. 

 

Terkait hal ini ada beberapa pihak yang mengajukan permohonan izin pemanfaatan laut untuk proyek reklamasi untuk diakomodir dalam RZW3K Provinsi Kepri, salah satunya seorang pengusaha bernama Abu Bakar yang mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam. 

 

Ia akan melakukan reklamasi yang tujuannya membangun tempat penginapan dan kawasan wisata seluas 10,2 Hektar. "Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang memiliki diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung," ujar Basaria, Kamis (11/7).

 

Abu Bakar disinyalir mempunyai hubungan dekat dengan Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Atas keinginan koleganya itu ia memerintahkan anak buahnya, Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri Edy Sofyan untuk membantu Abu Bakar meloloskan izin yang diajukan Abu Bakar. 

 

Namun, karena pemanfaatan lahan tersebut tidak sesuai peruntukan maka mulai lah akal-akalan ini. Salah satunya dalam permohonan izin reklamasi harus disebutkan adanya pembangunan restoran dengan keramba sebagai budidaya ikan. "Upaya ini dilakukan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budidaya," terangnya. 

 

Setelah itu, Budi memerintahkan Edy untuk melengkapi dokumen dan data pendukung agar izin Abu Bakar segera disetujui. Dokumen dan data pendukung yang dibuat Edy ternyata tidak berdasarkan analisis apapun. Nurdin kemudian diduga menerima uang dari Abu Bakar baik secara langsung maupun melalui Edy secara bertahap.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait