Respons KPK atas Putusan KIP Soal Sengketa Informasi Hasil Asesmen TWK
Terbaru

Respons KPK atas Putusan KIP Soal Sengketa Informasi Hasil Asesmen TWK

KPK mengapresiasi putusan majelis komisioner KIP yang telah secara objektif mempertimbangkan berbagai keterangan, data, dan informasi terkait penyelesaian sengketa informasi tersebut.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Salah satu gugatan FOINI yaitu meminta pejabat KPK menunjukkan dokumen asli soal tertulis TWK pegawai KPK dan dokumen asli panduan wawancara termasuk daftar pertanyaan wawancara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat informasi yang menjadi sengketa terkait dengan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN didasari atas UU 19 Tahun 2019, PP 41 Tahun 2020, dan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021.

Dalam pasal 5 ayat 4 Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021, tertulis bahwa asesmen TWK dilaksanakan oleh KPK bekerja sama dengan BKN sehingga majelis menilai peralihan pegawai menjadi ASN tak hanya dilakukan oleh KPK tapi juga melibatkan BKN.

BKN menjadi institusi yang berwenang untuk mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma standar prosedur dan kriteria manajemen ASN terkait dengan teknis pelaksanaan asesmen TWK.

KPK dinilai majelis hakim sudah menyerahkan sepenuhnya kepada BKN untuk mengatur teknis pelaksanaan, sumber daya pelaksana maupun metode evaluasi asesmen TWK tersebut sesuai dengan kompetensi BKN sehingga KPK hanya menerima hasil dari asesmen TWK dan informasi yang digugat bukan merupakan penguasaan KPK.

Seperti diketahui pada 30 September lalu, KPK resmi memberhentikan 57 pegawainya yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Hal ini sempat menjadi polemik di tengah masyarakat. Terlebih dua Lembaga negara, yakni Ombudsman dan Komnas HAM menyatakan ada pelanggaran dalam prosedur TWK tersebut.

Ombudsman menyatakan terdapat berbagai penyimpangan atau maladministrasi mulai dari proses pembentukan aturan teknis Peraturan KPK Nomor 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN.

Atas temuan tersebut, Ombudsman merekomendasikan tindakan korektif khususnya kepada KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, kedua lembaga tersebut menolak rekomendasi Ombudsman karena mengganggap proses pelaksanaan TWK sudah berjalan sesuai ketentuan.

Sedangkan Komnas HAM menemukan fakta proses alih status Pegawai KPK menjadi ASN melalui Asesmen TWK hingga pelantikan pada 1 Juni 2021, diduga kuat sebagai bentuk penyingkiran terhadap pegawai tertentu dengan latar belakang tertentu, khususnya mereka yang terstigma atau terlabel Taliban.  Komnas HAM menilai pelabelan atau stigmatisasi Taliban terhadap Pegawai KPK yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, baik faktual maupun hukum adalah bentuk pelanggaran HAM.

Dalam hal ini Kembali KPK menegaskan bahwa proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pada pelaksanaannya pun, KPK telah mengikuti segalanya sesuai dengan peraturan.

Tags:

Berita Terkait