Respons Ombudsman Terkait Niat Kapolri Merekrut Novel Baswedan Cs
Terbaru

Respons Ombudsman Terkait Niat Kapolri Merekrut Novel Baswedan Cs

Keinginan Kapolri bisa menjadi bentuk solusi, meskipun belum tentu diterima oleh para pegawai KPK.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

Sementara, Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai 57 pegawai KPK yang akan direkrut sebagai ASN Polri bisa mengubah wajah penanganan korupsi melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

Menurutnya, ke-56 pegawai yang tidak diangkat menjadi ASN oleh KPK karena tidak lulus TWK merupakan pegawai yang ahli dalam penanganan korupsi. "Lemkapi menyambut baik Kapolri yang bakal menarik 57 pegawai KPK itu. Itu gagasan sangat bagus," kata Edi dalam keterangan tertulis.

Dia mengharapkan kehadiran mereka menjadi ASN di Direktorat Tindak Pidana Korupsi maka Bareskrim Polri akan semakin bagus dalam penanganan korupsi. "Polri butuh petugas yang ahli dalam penanganan korupsi. Polri butuh petugas yang memiliki dedikasi dan loyalitas dalam penanganan korupsi," katanya.

Menurut pakar hukum Kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini, 56 pegawai KPK itu memiliki kinerja bagus dan pengalamannya yang bisa ditularkan kepada kepolisian dalam penanganan korupsi. "Ini juga mendukung kemajuan Polri agar semakin Presisi, yakni prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan," ujar mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu.

Edi meyakini kehadiran 57 pegawai KPK termasuk Novel Baswedan (penyidik senior yang tidak diangkat ASN KPK) di Bareskrim akan membawa banyak perubahan penanganan korupsi oleh Polri.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keinginannya untuk menarik 56 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk menjadi ASN Polri. Sigit telah menyampaikan keinginan tersebut kepada Presiden Joko Widodo dan telah mendapatkan persetujuan.

Sebelumnya, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI M. Choirul Anam berpendapat Presiden masih berwenang dan bisa mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan TWK KPK. Menurutnya, temuan dan rekomendasi Komnas HAM tetap bisa dijadikan batu pijak untuk langkah tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait