Respons Ombudsman Terkait Niat Kapolri Merekrut Novel Baswedan Cs
Terbaru

Respons Ombudsman Terkait Niat Kapolri Merekrut Novel Baswedan Cs

Keinginan Kapolri bisa menjadi bentuk solusi, meskipun belum tentu diterima oleh para pegawai KPK.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

Anam mengatakan Komnas HAM sepakat putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung memang harus dihormati. Namun, jika disandingkan dengan temuan faktual Komnas HAM maupun rekomendasinya, secara hukum berbeda dan tidak bisa disandingkan.

“Oleh karenanya, temuan faktual dan rekomendasi Komnas HAM masih berdiri sendiri dan tidak terpengaruh oleh kedua putusan tersebut. Apalagi sejak awal, Komnas HAM tidak mempersoalkan norma terkait alih status yang menjadi pokok dalam kedua putusan tersebut,” kata Anam dalam keterangan pers.

Selain itu, kata Anam, kedua putusan tersebut juga tidak menyentuh sama sekali temuan faktual dan rekomendasi Komnas HAM ataupun tidak menjadikan temuan dan rekomendasi tersebut sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam keputusan yang diambil. Dengan demikian, dalam proses pun dapat dilihat tidak berhubungan sama sekali.

Oleh karenanya, ujar Anam, langkah Presiden yang menjadikan rekomendasi Komnas HAM sebagai pijakan dengan tetap menghormati putusan MK dan MA terkait norma tersebut masih bisa diambil. Hal ini sebagai wujud tata kelola Negara Konstitusional. “Fakta-fakta adanya pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan TWK tersebut penting untuk ditindaklanjuti sesuai rekomendasi Komnas HAM oleh Presiden,” tandas Anam.

Tags:

Berita Terkait