Risiko Kartel, KPPU Gandeng Kemendagri Jaga Proyek Daerah
Berita

Risiko Kartel, KPPU Gandeng Kemendagri Jaga Proyek Daerah

Pelanggaran hukum persaingan usaha tidak hanya dilakukan pelaku usaha namun juga melibatkan pemerintah sebagai pelaksana tender.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Selain pengadaan barang dan jasa, kebijakan pemerintah juga berisiko menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Komisioner KPPU Dinni Melanie menjelaskan hasil kajian pihaknya mengidentifikasi tiga kategori kebijakan pemerintah dan pemda yang dapat bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 

(Baca: Pro Kontra Rencana KPPU Ubah Kebijakan Pengawasan Kemitraan)

 

Pertama, kelompok kebijakan yang memberi ruang lebih besar kepada pelaku usaha sehingga menciptakan entry barrier atau hambatan bagi pelaku usaha pesaingnya. Kelompok kedua, kebijakan pemerintah yang memfasilitasi munculnya perjanjian antara pelaku usaha secara eksplisit bertentangan dengan hukum persaingan usaha. Misalnya, program kemitraan dalam industri peternakan ayam yang memunculkan perjanjian tertutup. Ketiga, kebijakan yang merupakan intervensi pemerintah terhadap mekanisme pasar berjalan. Hal ini muncul dalam bentuk pembatasan jumlah pelaku usaha dalam sektor tata niaga.

 

Atas kondisi tersebut, Dinni menjelaskan KPPU memiliki dasar hukum untuk memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah seperti yang tercantum dalam Pasal 35 huruf e UU 5/2019. KPPU bertugas memberi saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berpotensi mendorong lahirnya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

 

Terdapat tiga contoh saran pertimbangan KPPU yang bersumber dari Perda:

  1. Perda Kota Balikpapan No.3/2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan.

Pemerintah menetapkan kenaikan tarif PDAM (sebagai perusahaan monopoli) sebesar 10 persen setiap tahun sejak 2009. Aturan ini dianggap meningkatkan kemampuan monopolis untuk menaikkan harga sehingga dapat merugikan konsumen.

  1. Perda DKI Jakarta No.4/2007 tentang Pengendalian, Pemeliharaan dan Peredaran Unggas (Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1909/2009)

Pemerintah menetapkan pembatasan daerah penampungan dan penampungan ayam di Rumah Potong Ayam (RPA). Penetapan pelaku RPA dan daerah pemotongan berdasarkan Keputusan Gubernur dan hanya memberikan izin kepada tiga pengelola RPA saja. Pembatasan jumlah pelaku usaha tanpa melalui proses tender menghambat pelaku usaha lain untuk berusaha.

  1. SK Kepala Dinas Provinsi Jawa Timur No.188.4/922/113.05/2001

Tata niaga bulu bebek mewajibkan importir harus memiliki pabrik shuttlecock. Importir harus mendapatkan rekomendasi dari Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur serta mewajibkan pemohon rekomendasi impor bulu bebek membiayai perjalanan staf dinas tersebut untuk servei ke daearah atau negara asal impor. Regulasi ini menjadi hambatan masuk bagi pelaku usaha baru. Lalu, pelaku usaha di luar Jatim juga kesulitan untuk memasok bulu bebek ke Jatim.

 

Menurut Dinni, terdapat potensi pelanggaran persaingan dari pelaku usaha yang berupaya memengaruhi kebijakan pemerintah. “Yang kami pantau masih ada pengusaha memengaruhi pemerintah pusat dan daerah untuk kepentingan usahanya. Pemerintah daerah memberikan kewenangan kepada pelaku usaha sehingga monopoli. Kalau dilakukan secara tender tidak ada masalah tapi penunjukkan baru memunculkan persoalan,” pungkasnya.

 

Tags:

Berita Terkait