Rohadi Mengaku Diminta ‘Tutup Mulut’ dalam Suap Perkara Saipul Jamil
Berita

Rohadi Mengaku Diminta ‘Tutup Mulut’ dalam Suap Perkara Saipul Jamil

Agar tidak menyeret nama hakim.

ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Rohadi didakwa menerima suap dalam perkara hukum yang melibatkan pedangdut Saipul Jamil.
Rohadi didakwa menerima suap dalam perkara hukum yang melibatkan pedangdut Saipul Jamil.
Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi mengaku diminta untuk "tutup mulut" agar tidak menyebut nama-nama hakim dalam perkara penerimaan suap Rp300 juta terkait perkara penyanyi Saipul Jamil.

"Menyangkut pemberian uang Rp300 juta, pada sidang sebelumnya saya pernah disumpah dan menjadi saksi dalam perkara ini. Tapi keterangannya saya tidak benar, karena saya dilarang sama Pak Karel Tupu kala itu agar jangan sampai membawa nama hakim dalam perkara ini. Cukup sampai di saya," kata Rohadi saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (7/6).

Rohadi bersaksi untuk terdakwa penyanyi Saipul Jamil yang didakwa menyuap hakim Ifa Sudewi Rp300 juta melalui panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi terkait perkara pencabulan. Perintah itu dilakukan oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Karel Tupu yang merupakan suami pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman, yang diduga sebagai pemberi suap kepada Rohadi.

"Kebetulan dia (Karel) besuk di tahanan KPK. Membesuk istrinya, Ibu Bertha, ketemu (saya). Itu bulan puasa juga, tanggalnya saya lupa. Saya dikasih tahu bahwa 'Mas, sampai di Mas saja, jangan bawa kami'. Mau tidak mau harus saya bawa semua akhirnya," tambah Rohadi.

(Baca: Divonis 3,5 Tahun Bui, Pengacara Saipul Jamil Terbukti Izinkan Rekannya Suap Panitera)

Rohadi mengaku juga didekati oleh seorang hakim di Medan saat menghadiri pelantikan hakim tinggi di Medan. "Sekarang saya tidak tahu tempatnya, tapi dulu tugas di Sidoarjo. Apakah masih bertugas atau tidak saya tidak tahu di Sidoarjo. Waktu itu saya menghadiri pelantikan hakim tinggi di Medan minta tolong dia, berdekatan dengan Ifa Sudewi. Minta tolong intinya meminta perkara Saipul Jamil meminta 'dibantu'," ungkap Rohadi.

Rohadi mengaku selama ini tidak tenang dipenjara. "Saya terbuka Pak, saya beban dipenjara juga. Bohong saya kemarin itu karena disuruh oleh Pak Karel Tupu supaya tidak bawa-bawa hakim. Ya tidak ditekan, saya sudah dewasa, saya sih mengerti maksudnya supaya tidak buka saja supaya cukup sampai di saya saja perkara itu," tambah Rohadi usai sidang.

Ia pun menegaskan bahwa uang Rp250 juta sebagai bagian dari Rp300 juta yang ia terima ditujukan untuk ketua majelis hakim kasus Saipul Jamil, Ifa Sudewi yang saat ini Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo. Sedangkan uang Rp50 juta menurut Rohadi untuk sewa bis kondangan.

"Uang untuk Bu Ifa, semuanya Rp250 juta, saya tidak dapat sama sekali," kata Rohadi. (Baca: Suap Panitera, Pengacara Sekaligus Istri Hakim Tinggi Divonis 2,5 Tahun Bui)

Rohadi sudah divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp300 juta dari pengacara untuk mengurus kasus asusila Saipul Jamil. Namun kasus tindak pidana pencucian uang Rohadi masih dalam proses penyidikan di KPK.

Majelis hakim yang diketuai Sumpeno menyatakan, Rohadi terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair, Pasal 12 huruf a UU Tipikor untuk penerimaan uang sebesar Rp50 juta. Rohadi juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua subsidair, Pasal 12 huruf b UU Tipikor untuk penerimaan uang sebesar Rp250 juta.

Namun, dalam perkara ini, majelis menganggap ada salah satu unsur dalam dakwaan kedua primair yang tidak terpenuhi. Unsur dimaksud adalah unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan atau deelneming. Unsur ini menjadi penting untuk dibuktikan terlebih dahulu karena berkaitan dengan unsur “hakim” dalam Pasal 12 huruf c UU Tipikor.

(Baca: Ketika Deelneming Tak Terbukti, Rohadi Pun Lolos dari Suap Bersama-sama Hakim)

Dalam putusannya, majelis berkesimpulan tidak ditemukan adanya kesepakatan bersama atau opzet antara Ifa selaku hakim dengan Rohadi dalam menerima imbalan uang dari Bertha untuk mempengaruhi putusan perkara Saipul Jamil.
Tags:

Berita Terkait