Suap Panitera, Pengacara Sekaligus Istri Hakim Tinggi Divonis 2,5 Tahun Bui
Berita

Suap Panitera, Pengacara Sekaligus Istri Hakim Tinggi Divonis 2,5 Tahun Bui

Pengacara menganggap Bertha korban penipuan Rohadi.

NOV
Bacaan 2 Menit
Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah bersama Berthanatalia dan Kasman sangaji saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/8). Samsul Hidayatullah bersama Berthanatalia dan kasman sangaji didakwa memberikan suap kepada panitera PN Jakarta Utara sebesar Rp 50 juta untuk menentukan komposisi majelis hakim dalam perkara percabulan yang menyeret Saipul Jamil.
Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah bersama Berthanatalia dan Kasman sangaji saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/8). Samsul Hidayatullah bersama Berthanatalia dan kasman sangaji didakwa memberikan suap kepada panitera PN Jakarta Utara sebesar Rp 50 juta untuk menentukan komposisi majelis hakim dalam perkara percabulan yang menyeret Saipul Jamil.
Majelis hakim yang diketuai Baslin Sinaga menghukum pengacara pedangdut Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman dengan pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan. Majelis juga menghukum kakak Saipul, Samsul Hidayatullah dengan pidana penjara selama dua tahun denda sebesar Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan.

Baslin menyatakan, Bertha dan Samsul terbukti menyuap panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Rohadi. "Menyatakan terdakwa satu (Bertha) dan terdakwa dua (Samsul) terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua alternatif kedua," kata Baslin membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/11).

Sebagaimana diketahui, selain bertindak selaku pengacara dalam sidang perkara pencabulan Saipul di PN Jakarta Utara, Bertha merupakan istri dari Karel Tuppu, hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Karel sendiri sempat menjadi saksi dalam sidang Bertha karena disebut-sebut sebagai pihak yang menyarankan Bertha bertemu ketua majelis hakim perkara Saipul, Ifa Sudewi.

Dalam pertimbangan majelis, Bertha dan Samsul dianggap terbukti memberikan uang sejumlah Rp50 juta untuk pengurusan penunjukan majelis hakim perkara Saipul, dan Rp250 juta untuk pengurusan perkara Saipul. Untuk perbuatan pertama, keduanya dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan untuk perbuatan kedua, Bertha dan Samsul dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim anggota Anwar mengungkapkan, sesuai fakta-fakta di persidangan, Kasman selaku koordinator tim pengacara Saipul meminta Bertha untuk mencari informasi susunan majelis hakim perkara Saipul. Bertha bertemu dengan Rohadi yang telah dia kenal sebelumnya. Rohadi menawarkan pengurusan penunjukan majelis hakim perkara Saipul dan meminta imbalan uang sebesar Rp50 juta. (Baca Juga: Ini Profil Advokat Tersangka KPK Terkait Suap Putusan Saipul Jamil)

Atas permintaan uang itu, Samsul menyerahkan uang Rp50 juta kepada Bertha untuk disampaikan kepada Rohadi. Pemberian uang pun sudah atas sepengetahuan dan sepersetujuan Kasman. Alhasil, Bertha menyerahkan uang Rp50 juta kepada Rohadi di area parkir gedung PN Jakarta Utara.

Menurut Anwar, walau Bertha mengetahui Rohadi bukanlah panitera pengganti dalam perkara Saipul, Bertha tetap menyerahkan uang kepada Rohadi. "Karena keyakinannya Rohadi yang memiliki jabatan panitera pengganti di PN Jakarta Utara dan memungkinkan untuk melakukan pengurusan penunjukan hakim perkara Saipul," ujarnya.

Selain menawarkan pengurusan penunjukan majelis hakim, Rohadi juga menawarkan pengurusan perkara Saipul kepada Bertha, yaitu agar Saipul dapat dihukum seringan-ringannya. Dalam kasus pencabulan yang disidangkan di PN Jakarta Utara, Saipul dituntut tujuh tahun penjara berdasarkan Pasal 82 ayat (1) UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam rangka pengurusan perkara Siapul, hakim anggota Hariono menyatakan, sehari setelah pembacaan tuntutan di PN Jakarta Utara, Bertha menemui Rohadi. Rohadi meminta uang Rp500 juta kepada Bertha agar Saipul dapat divonis satu tahun penjara. Atas laporan Bertha, Kasman menanyakan apa masih bisa turun dan dijawab Bertha, tidak bisa karena terlalu berisiko, mengingat putusan terjun "bebas" dari tujuh tahun menjadi satu tahun penjara.

Sebelum putusan, Bertha mendapatkan informasi Saipul akan diputus tiga tahun penjara. Informasi itu disampaikan Bertha kepada Rohadi, hingga akhirnya Rohadi menurunkan permintaan uang menjadi Rp250 juta. Permintaan Rohadi juga disampaikan Bertha kepada Kasman. Kasman meminta Bertha memberi tahu Samsul. Namun, Kasman meminta agar Bertha menyampaikan kepada Samsul jika uang yang diminta Rohadi berjumlah Rp300 juta agar sisanya bisa digunakan untuk fee lawyer para penasihat hukum Saipul. (Baca Juga: Dakwaan Pengacara Saipul Jamil, Detil Suap yang Terungkap)

Ketika permintaan uang itu disampaikan Bertha kepada Samsul, kakak Saipul ini meminta waktu untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kasman. Kasman pun menyetujui, sehingga Samsul memerintahkan pengambilan uang dari rekening Saipul atas sepersetujuan Saipul. Hingga tiba waktunya majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi membacakan putusan perkara Saipul. Majelis menjatuhkan putusan tiga tahun penjara karena Saipul terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama sebagaimana ketentuan Pasal 292 KUHP.

Hariono mengungkapkan, setelah pembacaan putusan, Kasman, Bertha, Samsul beserta tim pengacara Saipul lainnya melakukan pertemuan di Restauran Singapura, Club House Springhill, Kemayoran untuk membicarakan langkah hukum berikutnya. Setelah pertemuan selesai, Samsul menyerahkan uang Rp300 juta kepada Bertha. Keesokan harinya, 15 Juni 2016, Bertha menyerahkan uang sebesar Rp250 juta dibawa kepada Rohadi di area parkir kampus Universitas 17 Agustus 1945, Sunter, Jakarta Utara. Sesaat setelah penyerahan uang, Rohadi dan Bertha ditangkap petugas KPK.

Dengan demikian, sambung Hariono, majelis berpendapat semua unsur dalam dakwaan alternatif kedua telah terpenuhi menurut hukum. Majelis menolak permohonan Bertha dan tim pengacaranya yang meminta agar Bertha dijadikan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) karena dengan terus terang mengungkap adanya kejadian atau tindakan pemberian uang yang dilakukannya kepada Rohadi untuk pengurusan perkara Saipul.

"Majelis hakim tidak sependapat karena persyaratan untuk menentukan apakah seorang terdakwa bisa atau tidak dijadikan sebagai justice collaborator harus memiliki peranan yang kecil atau sedikit untuk terjadinya suatu tindak pidana, sedangkan Bertha sudah sejak awal melakukan komunikasi dengan Rohadi untuk pengurusan perkara Saipul dan lagipula penuntut umum KPK tidak mengajukan Bertha sebagai justice collaborator," terangnya.

Akan tetapi, Hariono mengatakan, majelis hakim memberikan apresiasi kepada Bertha atas sikapnya yang mengakui terus terang kesalahannya. Majelis akan menjadikan hal tersebut sebagai salah satu pertimbangan dalam memutus perkara Bertha. Walau begitu, majelis juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan Bertha, yaitu perbuatan Bertha dianggap telah menciderai citra advokat sebagai penegak hukum.

Mengaku korban penipuan Rohadi
Menanggapi putusan majelis, Bertha, Samsul dan tim pengacaranya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Usai sidang, pengacara Bertha, Nazarudin Lubis menyatakan bahwa kliennya merupakan korban penipuan Rohadi. "Rohadi mencari kesempatan dalam kesempitan dan dia spekulatif. Padahal, uang itu dia masukan untuk membayar kerugian pembangunan rumah sakit di Indramayu," tuturnya. (Baca Juga: Divonis 3,5 Tahun Bui, Pengacara Saipul Jamil Terbukti Izinkan Rekannya Suap Panitera)

Mengenai permohonan sebagai JC yang ditolak majelis, Nazarudin berpendapat, dikabulkan atau tidak, status JC tidak akan mengubah pidana. Hanya saja, permohonan itu diajukan karena Bertha sudah menunjukan itikad baik untuk membongkar fakta-fakta peristiwa yang sebenarnya. Oleh karena itu, ia berpandangan bahwa Rohadi lah yang telah menipul tim pengacara Saipul.

"Fakta yang terungkap tidak ada hal seperti itu (pemberian uang untuk Ifa). Sebab,  tidak pernah bertemu hakim anggota maupun hakim ketua. Semuanya terungkap dan dibantah di persidangan. Di dalam dan berita acara pun dinyatakan bahwa bunda, semua yang atur itu Rohadi. Kita akan pikir-pikir dulu selama satu minggu terhadap putusan itu. Kita melihat, dipotong masa tahanan sudah dijalani selama enam bulan. Berarti kurang lebih sekitar dua tahun lagi," tandasnya. 
Tags:

Berita Terkait