RUU Permusikan Bakal Jamin Hak-Hak Pekerja Seni
Berita

RUU Permusikan Bakal Jamin Hak-Hak Pekerja Seni

DPR diminta segera menyetujui RUU tentang Permusikan dalam rapat paripurna agar untuk kemudian segera dibahas bersama pemerintah.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Selama ini pekerja seni dan musisi belum mendapatkan hak-haknya atas karyanya lantaran belum memiliki payung hukum berupa undang-undang beserta aturan turunannya. Karena itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolgnas) lima tahunan ini berupaya menjamin hak-hak pekerja seni.   

 

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan pihaknya berkomitmen untuk melakukan pembahasan dan merampungkan RUU Permusikan ini. Sebab, RUU Permusikan masuk dalam daftar Prolegnas) lima tahunan, namun tidak masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2018. Karena itu, saat ini dibutuhkan persetujuan dari pemerintah, bila DPR berkeinginan memasukan RUU ini dalam Prolegnas Prioritas tahun berikutnya.

 

“Yang pasti, lahirnya RUU Permusikan menjadi harapan agar permusikan di tanah air menjadi terus berkembang dan menggeliat. Bahkan, bukan tidak mungkin, Indonesia dalam kurun waktu beberapa tahun mendatang bakal menjadi negeri musik yang mendunia,” ujar Bambang Soesatyo saat menerima kunjungan Komite Musisi Indonesia (KMI) di Komplek Gedung DPR, Rabu (4/4/2018). Baca Juga: Baleg Respon Positif KMI Usung RUU Permusikan

 

Bagi pria yang akrab disapa Bamsoet ini, sebuah karya seni membutuhkan eksistensi dan perlindungan hukum demi kepastian hukum. Diharapkan, RUU tentang Permusikan ini setelah disahkan mampu menjadikan penyemangat para pekerja seni musik untuk terus tetap produktif berkarya yang berkualitas.

 

Bahkan, kata Bamsoet, RUU Permusikan ini menjadi payung hukum bagi para musisi untuk mendapatkan hak-hak komersil atas karya-karyanya. Meski sudah terdapat UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, namun tetap dibutuhkan pengaturan khusus sebagai pelengkap bagi para pekerja seni guna mendapat hak-hak komersil, seperti royalti.

 

“RUU tentang Permusikan bisa menjadi payung hukum bagi para musisi dalam mendapatkan hak-hak komersil atas karyanya. Karena membuat sebuah karya seni, seperti lagu sangat tidak mudah,” ujarnya.

 

Menurutnya, apabila RUU Permusikan ini disahkan, maka ada jaminan penghargaan atas karya-karya pekerja seni. Dengan begitu, masa depan dunia seni permusikan di Indonesia dapat dipastikan bakal lebih cerah. Apalagi, hal ini dapat dikategorikan sebagai industri kreatif yang saat ini dikelola oleh Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf).  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait