Sanksi Bagi Pengemudi yang Lakukan Aksi Kiki Challenge
Berita

Sanksi Bagi Pengemudi yang Lakukan Aksi Kiki Challenge

Bagi warga yang kedapatan melakukan Kiki challenge di jalan raya, polisi tidak akan segan untuk menindaknya dan akan dikenai pelanggaran UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Pasal 283:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

 

Hukumonline.com

 

Untuk mensosialisasikan bahaya Kiki Challenge, Divisi Humas Polri telah membuat video yang diunduh di youtube. Dalam video itu ada dua petugas yang sedang mengendarai mobil dan salah satunya keluar sambil meninggal setir mobil, lalu memakai kaca mata hitam dan menari ala Kiki Challenge sambil mendengar musik yang berasal dari dalam mobil.    

 

(Baca Juga: Sanksi Bagi Oknum Polisi yang Lakukan Kekerasan Kepada Masyarakat)

 

Namun, sedang asik beraksi tiba-tiba anggota Brimob tersebut dihampiri oleh komandannya yang terlihat geregetan dengan mengepalkan kedua tangan. Sontak, anggota Brimob itu mencium tangan si komandan sambil minta maaf. “Apa-apaan ini,” tegur Komandan Brimob.

 

Dalam perjalanan, si komandan mengatakan kalau aparat keamanan seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Namun, bukan berarti masyarakat sipil juga boleh melakukannya karena aksi tersebut membahayakan diri sendiri dan orang lain.

 

Atas aksi konyolnya itu, anggota Brimob tadi mendapat hukuman, yakni mengukur lapangan dengan cara berguling. Di ujung video parade itu, si anggota Brimob mengaku kapok untuk melakukan aksi Kiki Challenge. (ANT)

Tags:

Berita Terkait