Sejarah dan Tiga Bentuk Organisasi Advokat
Utama

Sejarah dan Tiga Bentuk Organisasi Advokat

Ada tiga bentuk organisasi advokat yang dikenal di dunia yakni single bar, multi bar, dan federasi.

Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit

“Ketentuan ini yang akhirnya melahirkan organisasi advokat yang diberi nama Perhimpunan Advokat Advokat Indonesia (Peradi).”

Hukumonline.com

Wakil Ketua DPN Peradi Bidang PKPA, Sertifikasi Advokat dan Kerja Sama Perguruan Tinggi, Shalih Mangara Sitompul.

Tiga bentuk

Shalih melanjutkan ada tiga bentuk organisasi advokat yang dikenal di dunia yakni single bar, multi bar, dan federasi. Pertama, single bar, artinya di suatu negara hanya memiliki satu organisasi advokat. Kedua, multi bar, artinya di suatu negara memiliki lebih dari satu organisasi advokat, minimal ada dua organisasi advokat. Ketiga, federasi, bentuk ini hampir sama dengan multi bar, namun memiliki perbedaan.

Dia menjelaskan oganisasi advokat berbentuk federasi ialah organisasi advokat yang lebih dari satu di suatu negara, tetapi dinaungi oleh satu organisasi federasi yang besar. Sebagai contoh di Jerman menganut sistem federasi. Jika di Indonesia seperti organisasi kepemudaan yang ada di Indonesia yakni KNPI yang menaungi berbagai macam organisasi kepemudaan di Indonesia.

Di Indonesia, jika melihat Pasal 28 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003, bentuk organisasi advokat seharusnya single bar yakni Peradi yang diberikan kewenangan oleh UU Advokat, tapi saat ini masih memiliki beberapa persoalan. “Seharusnya organisasi advokat berbentuk single bar sesuai UU Advokat ini dapat dilihat dari sejarah pembentukan organisasi advokat yang ada di Indonesia,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait