Sejumlah Catatan Kritis atas Permenaker Outsourcing
Berita

Sejumlah Catatan Kritis atas Permenaker Outsourcing

Outsourcing perlu diatur dalam UU khusus atau revisi UU Ketenagakerjaan; harus ada sanksi tegas kepada pihak yang melanggar; hingga pekerja outsourcing mempunyai hak yang sama dengan pekerja di perusahaan pemberi pekerjaan, seperti upah, jaminan sosial, dan pesangon ketika mengalami PHK.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Harusnya perkuat pekerja outsourcing  

Anggota LKS Tripartit Nasional dari unsur serikat buruh, Mirah Sumirat menilai Permenaker No.11 Tahun 2019 memberi kemudahan perizinan bagi perusahaan outsourcing. Sekalipun ada ketentuan tentang sanksi, Mirah yakin praktiknya tidak berjalan efektif. Hal ini terlihat dari pengalaman selama ini dimana banyak perusahaan outsourcing yang melanggar aturan, tapi tidak pernah ada tindakan tegas dari petugas pengawas ketenagakerjaan.

 

“Pemerintah tidak pernah menindak tegas perusahaan outsourcing yang melanggar aturan,” kata Sumirat ketika dihubungi, Senin (19/8/2019).

 

Mirah berharap Permenaker No.11 Tahun 2019 ini seharusnya memperkuat dan mempertegas status pekerja outsourcing sebagaimana amanat putusan MK No.27/PUU-IX/2011. Intinya, pekerja outsourcing mempunyai hak yang sama dengan pekerja di perusahaan pemberi pekerjaan, misalnya pengupahan sesuai peraturan perundang-undangan, jaminan sosial, dan pesangon ketika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

 

Selain itu, Mirah menyayangkan sikap pemerintah yang tidak melibatkan LKS Tripartit Nasional untuk membahas rancangan Permenaker No.11 Tahun 2019 ini. Dia maklum karena selama ini pemerintah, terutama Kementerian Ketenagakerjaan memang tidak pernah mengajak LKS Tripartit Nasional untuk membahas regulasi ketenagakerjaan yang ingin diterbitkan pemerintah.

 

Mirah beralasan bukan berarti LKS Tripartit Nasional akan menghambat regulasi yang akan diterbitkan pemerintah ketika ikut terlibat dalam pembahasan. Justru sebaliknya, LKS Tripartit Nasional akan membantu pemerintah untuk memberi masukan terhadap regulasi yang akan diterbitkan, sehingga ketika diundangkan peraturan itu dapat diterima oleh semua pihak.

 

“LKS Tripartit Nasional ini adalah perwakilan dari unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah. Kami akan memberi masukan agar regulasi yang diterbitkan itu tidak merugikan pemangku kepentingan,” dalihnya.

Tags:

Berita Terkait