Sejumlah Catatan Soal Vonis 12 Tahun Juliari Batubara
Terbaru

Sejumlah Catatan Soal Vonis 12 Tahun Juliari Batubara

Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor seharusnya diterapkan dalam kasus Juliari; ada kekurangan selisih uang pengganti yang diputuskan; hingga cacian masyarakat tidak perlu dimasukan dalam hal-hal yang meringankan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Meski mengabaikan Pasal 2 ayat (2) UU 13/1999, penegakan hukum terhadap pelaku korupsi Bansos harus bijak. Misalnya, jaksa dan hakim wajib memastikan hukuman harus memberikan efek jera dengan merampas aset terdakwa dan memiskinkan pelaku korupsi. Dengan hukuman ganda tersebut menjadi lebih tepat bila korupsi dianggap sebagai musuh bersama.

Menurutnya, bila hanya mengejar hukuman pidana badan dianggap tak efektif dan tidak menimbulkan efek jera. Seperti uang pengganti dikurangi hakim lebih dari Rp3 miliar. Sebab terdakwa disebut menerima Rp32,4 miliiar. Sementara uang yang disita penyidik sebesar Rp14,5 miliar. Sementara dalam putusan hakim memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Dengan begitu, masih terdapat selisih Rp3,4 miliar lagi yang belum dibayar.

“Tentang pengurangan uang pengganti ini harus terlihat dan muncul di pertimbangan hakim dalam putusan. Konsekuensi hukumnya kalau tidak ada dalam pertimbangan hakim semestinya putusan tersebut batal dan majelis hakim dapat dianggap tidak profesional karena memutus tanpa ada dasar pertimbangan hukum yang jelas.”

Lebih lanjut Azmi yang juga Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti menilai jaksa semestinya sejak awal bisa menjerat dengan dakwaan dan tuntutan berlapis dengan pasal pencucian uang (TPPU). Dengan sendirinya, tindakan tersebut dapat memiskinkan pelaku koruptor agar menimbulkan jera. “Dengan putusan yang berdampak pada kemiskinan financial dalam diri pelaku, sebagai konsekuensi dari hal-hal yang memberatkan penjatuhan pidana bagi pelaku korupsi,” katanya.

Tak perlu jadi hal meringankan

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad menilai hukuman majelis hakim terhadap Juliari Batubara belum memberi efek jera. Bahkan, pidana tambahan berupa 14 miliar belum cukup untuk memulihkan kerugian negara. Karena itu, hukuman tersebut belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat meski vonisnya di atas tuntutan jaksa atau ultra petita.

Suparji juga menyoroti soal pertimbangan meringankan Majelis Hakim bagi Juliari. Menurut Suparji, cacian masyarakat sebenarnya tak perlu menjadi hal yang meringankan. Sebab, cacian masyarakat merupakan sanksi sosial dari masyarakat bagi pelaku korupsi sebagai sebuah keniscayaan akibat kekecewaan masyarakat di tengah pandemi. ”Jengahnya masyarakat dapat dimaklumi,” kata Suparji.

Menurutnya, cacian masyarakat semestinya memberi trigger bagi majelis hakim memasukan dalam pertimbangan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Sebab, hal tersebut menjadi fakta masyarakat merasa dirugikan atas perilaku terdakwa, bukan malah menjadi pertimbangan hal meringankan majelis hakim bagi Juliari.

Tags:

Berita Terkait