Sejumlah Catatan Soal Vonis 12 Tahun Juliari Batubara
Terbaru

Sejumlah Catatan Soal Vonis 12 Tahun Juliari Batubara

Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor seharusnya diterapkan dalam kasus Juliari; ada kekurangan selisih uang pengganti yang diputuskan; hingga cacian masyarakat tidak perlu dimasukan dalam hal-hal yang meringankan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Suparji melanjutkan semua kepentingan pihak masuk dalam ranah hakim untuk dipertimbangkan termasuk kepentingan negara. Begitupula kepentingan terdakwa dipertimbangkan dengan memperhatikan asas, teori, dan norma hukum yang berlaku. Dalam kasus korupsi Bansos, negara yang paling dirugikan. Dia menduga Juliari bakal mengajukan banding yang menjadi hak terdakwa. “Menarik jika  banding, akan ‘disunat’ atau tidak?,” katanya.

Seperti diketahui, Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus bansos Covid-19. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Sidang yang dipimpin oleh M Damis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (23/8)/2021).

Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis terhadap Juliari ini lebih berat satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa KPK. Dalam tuntutan sebelumnya, JPU KPK menuntut 11 tahun penjara terhadap Juliari karena terbukti bersalah menerima suap dalam penyediaan bansos Covid-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Vonis 11 tahun tersebut dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 500 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Dalam pembacaan putusan, hakim menilai Juliari melakukan “lempar batu sembunyi tangan” karena menyangkal perbuatan menerima suap senilai Rp32,482 miliar dalam pengadaan Bansos di wilayah Jabodetabek.

Tags:

Berita Terkait