Selangkah Lagi KPPU Putuskan Kasus Liga Inggris
Utama

Selangkah Lagi KPPU Putuskan Kasus Liga Inggris

Tak banyak hasil yang diperoleh dari sidang majelis komisi perkara hak siar Liga Inggris. Pasalnya, para terlapor belum melengkapi dokumen sebagai bukti pembelaan mereka. Putusan perkara ini tinggal selangkah lagi.

Sut/M-5
Bacaan 2 Menit
Selangkah Lagi KPPU Putuskan Kasus Liga Inggris
Hukumonline

 

Untuk membuktikan pindahnya pelanggan PT Indovision ke Astro lantaran Liga Inggris disiarkan di Astro, KPPU harus mendatangkan PT Surveyor Indonesia. Hasilnya, perusahaan survei itu mengamini temuan Indovision. Surveyor menyatakan memang ada kehilangan puluhan ribu pelanggan (Indovision, red), ungkap Tri. Cuma, hasil survei itu tidak akan ditelan mentah-mentah oleh majelis komisi. Kami akan bandingkan lagi dengan dokumen milik Astro dan Direct Vision.

 

Kasus Liga Inggris mencuat pada awal September tahun lalu. Kala itu tayangan Liga Inggris hanya disajikan buat pelanggan Astro. Memang, Astro –sebagai pemegang hak siar Liga Inggris di kawasan Asia– tidak menenderkan tayangan liga sepak bola bergengsi di dunia tersebut di Indonesia. Di sini, Astro menyerahkannya kepada Direct Vision, selaku pemegang merek dagang Astro di Indonesia. Nah, sikap Astro yang dianggap anti persaingan ini lah yang dipersoalkan Indovision. Makanya perusahaan teve berbayar ini melaporkannya ke KPPU. Astro dan sekutunya dianggap melanggar pasal 16 dan pasal 19c UU 5/1999.

 

Awalnya cuma ada tiga pihak yang dijadikan terlapor. Yakni Astro, ESS dan Direct Vision. Namun, usai pemeriksaan pendahuluan, KPPU menambah satu terlapor baru, yakni AAMN. Perusahaan aviliasi Astro itu dijadikan sebagai terlapor lantaran ikut meneken perjanjian penyiaran Liga Inggris bersama Direct Vision. Menurut Tri Anggraini, pihak yang meneken perjanjian tentang konten dengan ESS adalah AAMN, dimana salah satu klausul dalam perjanjian itu memuat distribusi siaran Liga Inggris.

 

Perjanjian itu, kata Tri, berpotensi menghambat persaingan usaha yang sehat antar pelaku usaha di Tanah Air. Ia menegaskan, AAMN dan tiga terlapor lainnya (Direct Vision, Astro dan ESS), menjalin perjanjian kerjasama yang dilakukan secara terpisah.

 

Kami Tidak Bersalah

Kuasa hukum Astro Alexander Lay yang dicegat hukumonline usai pemeriksaan tak banyak berkomentar soal pembelaan yang dilakukan kliennya. Majelis lebih memberikan kesempatan pada kita, jadi lebih bersikap pasif. Tapi pada dasarnya kami tidak bersalah, tegas advokat dari Kantor Hukum Lubis, Sentosa dan Maulana ini.

 

Alexander menjelaskan, penyaluran tayangan Liga Inggris secara ekslusif di pasar televisi sebenarnya tidak memberikan dampak negatif bagi operator teve berbayar lainnya. Dan itu adalah kesimpulan dari KPPU sendiri setelah melakukan penelitian, ujarnya.

 

KPPU sendiri, kata dia, mengakui bahwa semua operator teve berbayar mengalami pertumbuhan (growth) pelanggan, kecuali Indovision yang pernah mengalami penurunan. Ketika Liga Inggris ditayangkan secara eksklusif, Telkomvision mengalami growth, Indovision mengalami growth. Jadi dari segi impact ga ada masalah, tutur Alexander.

 

Selain itu, ujar dia, KPPU juga mengakui kalau pasar teve saat ini sangat kompetitif. Indikasinya adalah jumlah konsumen, variasi program, jumlah opertor teve yang makin bertambah banyak. Kita cukup puas melihat laporan itu dan kita berharap KPPU kemudian men-dropt seluruh cash buy.

 

Bentuk Lembaga Pengawas

Sebelumnya Direct Vision bisa bernapas lega. Soalnya, Tim Pemeriksa Lanjutan tidak menemukan indikasi pelanggaran UU 5/1999 yang dilakukan oleh teve berlangganan itu. Alasannya Direct Vision merupakan pihak yang pasif dalam menerima konten dari Astro. Justru ESS dan AAMN lah yang aktif. Karena mereka yang melakukan perjanjian, bisik sumber hukumonline.

 

Yang jelas, kasus hak siar Liga Inggris bisa menjadi pelajaran serius bagi industri pertelevisian di Tanah Air. Makanya dalam rekomendasinya nanti, KPPU akan mendesak pemerintah untuk mengatur dan membentuk lembaga pengawas premium content. Alasannya, premium content berpotensi mengakibatkan migrasi pelanggan. Di luar negeri, lembaga pengawas seperti itu sudah ada. Tugasnya beda dengan Komisi Penyiaran Indonesia yang hanya menilai layak atau tidaknya suatu tayangan, ucap Tri.

 

Lembaga itu, nantinya akan mengatur dan mengawasi konten-konten ekslusif dari pihak asing yang masuk ke Indonesia. Kalau di luar negeri, Liga Inggris itu tidak boleh dikuasai oleh satu operator teve saja.

 

Dokumen, bukti dan pembelaan sudah ada di meja para mejelis komisi. Kini, pelapor maupun terlapor tinggal menungu hasil putusan yang rencanya akan dibacakan dua pekan lagi. Jadi, kita tunggu saja keputusannya.

 

Kamis lalu (07/8), sebetulnya saat yang tepat bagi Astro All Asia Network Plc (Astro), All Asia Multimedia Networks (AAMN), ESPN Star Sport (ESS) dan PT Direct Vision untuk membantah segala tudingan terkait pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasalnya, di hari itu, Astro dkk, diberi kesempatan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan pembelaan atas dugaan monopoli hak siar Barclay Premier League (BPL) alias Liga Inggris. Sayangnya, Astro dkk, tidak memanfaatkan peristiwa tersebut. Semua terlapor tadi belum melengkapi dokumen yang diminta, ujar Anna Maria Tri Anggraini, Ketua Mejelis Komisi yang menangani perkara itu usai pemeriksaan kepada hukumonline.

 

Tri mengungkapkan, selama pemeriksaan lebih banyak terjadi debat argumen ketimbang pengajuan bukti-bukti tertulis. Apalagi, kata dia, pendapat-pendapat yang diajukan oleh para terlapor banyak yang keliru. Tadi di dalam lebih banyak bermain kata-kata dan bantahan dari dugaan-dugaan. Mereka (terlapor, -red) kebanyakan berkata tidak benar, ujar dosen Hukum Persaingan Usaha Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.

 

Selain itu, kata Tri, majelis komisi menemui hambatan tatkala ESS bersikap tertutup. Hanya, ulah pemilik utama hak siar Liga Inggris dari tahun 2000 hingga 2010 ini tidak dipersoalkan mejelis. Mereka dari pihak asing, jadi memang sedikit tertutup. Tapi itu kan hak mereka, imbuhnya.

 

Padahal, Tri berharap, para terlapor memberikan survey counter mengenai jumlah pelanggan Astro. Masalahnya jadi rancu ketika Astro mengatakan yang mencoba meraih pelanggan itu Direct Vision (pemegang hak siar Astro di Indonesia). Astro menurut mereka cuma penyuplai saja, tutur Tri.

Tags: