Sengketa Pemilu Dulu dan Sekarang
Sengketa Pemilu 2019:

Sengketa Pemilu Dulu dan Sekarang

MK sebagai garda terdepan penjaga keadilan pemilu dengan pengalamannya harus transparan, akuntabel, dan mempu menjadi penetralisir ketegangan, pertanyaan yang tidak bersayap, dan ketokan palunya dapat mengendalikan dan meredakan segala ketegangan.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Fajar melanjutkan secara regulasi dan teknis, MK telah siap menangani penyelesaian sengketa Pemilu 2019. Misalnya sistem pengajuan permohonan sengketa pemilu bisa secara online melalui situs MK dengan fasilitas kemudahan mengakses jadwal sidang, tracking perkara semua sudah disiapkan. MK pun telah melakukan bimbingan teknis kepada parpol, KPU, Bawaslu, para advokat, dan stakeholders terkait.

 

“Pada sengketa Pemilu 2014 belum dapat dilakukan secara online. Batas waktu pengajuan permohonan sengketa Pemilu 2014 dan Pemilu 2019 sama-sama 3 x 24 jam setelah KPU mengumumkan hasil pemungutan suara,” terangnya.

 

Sementara jangka waktu penyelesaian sidang sengketa Pileg 2014 dan Pileg 2019 pun sama 30 hari kerja sejak permohonan diregistrasi secara lengkap. Objek permohonannya pun sama ialah Keputusan KPU atas hasil perolehan suara pileg yang mempengaruhi perolehan kursi DPR/DPRD, yang menjadi acuan ambang batas 4 persen perolehan suara parpol secara nasional (parliamentary threshold) sesuai bunyi Pasal 414 UU Pemilu.

 

Adapun pemohon dalam sengketa pileg tahun 2014 dan 2019 yakni partai politik peserta pemilu. Jadi, nanti para caleg DPR, DPRD Provinsi dan Kab/Kota yang ingin mengajukan permohonan sengketa hasil harus melalui partai politik yang mengusungnya. Tahapan proses sidangnya pun sama. Mulai proses pendaftaran permohonan, berkas permohonan diregistrasi; penentuan majelis panel.

 

Setiap sidang panel pendahuluan terdiri dari 3 majelis hakim yang akan menangani sengketa pileg per provinsi. Nantinya, parpol peserta pemilu mengajukan permohonannya sengketa per provinsi. Selain sidang panel per provinsi, juga pemeriksaan sidang dibagi per daerah pemilihan (dapil).

 

Dia menjelaskan majelis panel hakim konstitusi yang memeriksa sengketa pileg per-provinsi tidak boleh sama dengan daerah asal hakim konstitusi yang bersangkutan. “Sidang panel per provinsi tidak boleh satu daerah dengan hakim konstitusi saat memeriksa sengketa pileg. Sengketa Pemilu 2019 dan Pemilu 2014 pun sama mekanismenya,” kata dia.

 

Kemudian, sidang panel pemeriksaan pendahuluan, rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menjatuhkan putusan sela, sidang pemeriksaan pembuktian, dan putusan akhir. “Hasil dari pemeriksaan sidang panel akan dibahas dalam RPH (untuk menjatuhkan putusan sela),” terangnya.

Tags:

Berita Terkait