Sengketa Pemilu Dulu dan Sekarang
Sengketa Pemilu 2019:

Sengketa Pemilu Dulu dan Sekarang

MK sebagai garda terdepan penjaga keadilan pemilu dengan pengalamannya harus transparan, akuntabel, dan mempu menjadi penetralisir ketegangan, pertanyaan yang tidak bersayap, dan ketokan palunya dapat mengendalikan dan meredakan segala ketegangan.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

“Penyelesaian sidang sengketa pilpres terlebih dahulu, ada manfaat bagi semua pihak. Bagi MK akan semakin ringan, bagi kontestan mendapat kepastian lebih cepat, bagi publik sengketa ini berakhir. Jadi, MK akan fokus menyelesaikan sengketa pileg.”

 

MK menyadari dalam kontestasi politik, sudah pasti menimbulkan pengkotak-kotakan. Fajar berharap ketika MK sudah memutus semua perkara terutama sengketa pilpres, semua pihak bisa menerima. “Jika MK sudah berupaya memutus secara adil, konsekuensinya semua pihak harus menerima putusan. Proses politik harus tunduk pada hukum. Ini yang disebut membangun demokrasi yang sesungguhnya sesuai amanat konstitusi,” tutupnya.

 

Direktur Perludem, Titi Anggraini menilai ada potensi jumlah perkara sengketa Pemilu 2019 bakal meningkat ketimbang perkara sengketa Pemilu 2019 yang berjumlah sekitar 900-an perkara. Hal ini disebabkan kerumitan dan kompleksitas sistem pemilu saat ini dan ada sekitar 300 ribuan caleg dan dua paslon capres-cawapres yang berkontestasi. Namun, dia menilai MK sudah cukup siap menyelesaikan sengketa Pemilu 2019. Mulai dari sisi regulasi, pelatihan dan pembekalan yang sudah dilakukan, infrastruktur, hingga kesiapan SDM. Apalagi, penanganan sidang sengketa pemilu bukanlah pertama kali bagi MK.

 

“Dengan sistem pemilu, pilpres dan pileg dilakukan bersamaan dengan lima surat suara yang lebih kompleks dan 300 ribuan caleg kemungkinan banyak diantara mereka akan mengajukan perselisihan hasil suara. Jadi, MK harus mengantisipasi kompleksitas pemilu serentak ini dan harus konsisten menerapkan agenda dan jadwal sengketa pemilunya,” kata Titi di sela-sela Seminar Nasional bertajuk “Bersama Mahkamah Konstitusi Menjaga Pemilu Serentak Demi Keutuhan Bangsa” di Gedung Rektorat UPN Veteran Jakarta, Sabtu (16/2/2019) lalu. Baca Juga: Sejumlah Tantangan dalam Gelaran Pemilu 2019

 

Titi pun menekankan pentingnya peningkatan integritas personil MK mengingat peristiwa sengketa pilkada yang lalu ada upaya bertindak curang. Tentu, hal ini seharusnya menjadi pelajaran bagi MK agar tidak terulang ulang. “MK harus punya skema akuntabilitas, integritas personil dan kelembagaan agar tidak terjadi lagi pencurian berkas permohonan, suap,” tegasnya.

 

Karena itu, MK sebagai garda terdepan penjaga keadilan pemilu dengan pengalamannya harus transparan, akuntabel, dan mempu menjadi penetralisir ketegangan, pertanyaan yang tidak bersayap, dan ketokan palunya dapat mengendalikan dan meredakan segala ketegangan. “Demi keutuhan bangsa, diharapkan semua pihak dapat menerima hasil keputusan MK,” harapnya. (Baca Juga: Korupsi Politik Bayangi Pembiayaan Politik Pemilu 2019)

Tags:

Berita Terkait