Seniman Minta Insentif Pajak
RUU PPh:

Seniman Minta Insentif Pajak

Pekan ini DPR rencananya mengesahkan RUU PPh. Masih ada yang mengganjal di hati para seniman dan budayawan. Mereka gundah lantaran kegiatan seni dan budaya tidak termasuk kegiatan yang mendapat insentif pajak dalam RUU PPh.

Sut/Ali/M-5
Bacaan 2 Menit

 

Dasar pemikiran insentif pajak ini cukup sederhana. Masyarakat melalui berbagai organisasi nirlaba maupun sebagai donatur sesungguhnya telah melakukan pekerjaan yang sejatinya merupakan kewajiban negara. Misalnya, tanpa dukungan dari sektor nirlaba, apakah negara mampu menyantuni fakir miskin, anak terlantar atau pun menjamin pendidikan seperti yang dijanjikan oleh negara?

 

Dalam draft RUU PPh disebutkan, yang akan diberikan insentif pajak berupa pengecualian dari objek adalah sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan.

 

Sementara untuk insentif berupa pengurangan besarnya penghasilan kena pajak, draft RUU PPh hanya memberikan insentif bagi kegiatan penanggulangan bencana, penelitian dan pengembangan, pembangunan infrastruktur sosial, fasilitas pendidikan, dan pembinaan olahraga.

 

Catatan atas Insentif Pajak bagi Sektor Nirlaba (RUU PPh 2008)

Pasal RUU PPh 2008

Bunyi Pasal

Komentar

Usulan Perubahan Pasal

Pasal 4 ayat (3) huruf m

 

 

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangannya, dalam jangka waktu paling lama empat tahun sejak diperolehnya sisa tersebut yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Badan nirlaba yang mendapatkan insentif pajak pengecualian dari objek pajak (tax exemption) sangat terbatas, hanya yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan.

 

Perlu diperluas hingga meliputi badan nirlaba di bidang pendidikan, penelitian dan pengembangan seni dan budaya, pemuda dan olahraga, kesehatan, lingkungan hidup, kesejahteraan sosial, keagamaan, kemanusiaan, hukum dan hak asasi manusia.

 

Selain itu pendelegasian UU ini lebih baik kepada Peraturan Pemerintah karena prosesnya lebih baik dan lintas departemen (diatur dalam Perpres No. 68 Tahun 2005)

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengembangan, seni dan budaya, pemuda dan olahraga, kesehatan, lingkungan hidup, kesejahteraan sosial, keagamaan, kemanusiaan, hukum dan hak asasi manusia, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan dan/atau penelitian dan pengembangannya, dalam jangka waktu paling lama empat tahun sejak diperolehnya sisa tersebut yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah

Sumber: Dewan Kesenian Jakarta

 

Tidak masuknya kegiatan seni dan budaya dalam daftar sektor nirlaba yang memperoleh insentif ini disesalkan oleh Dewan Kesenian Jakarta (DKJ). Menurut Ketua Pengurus Harian DKJ Marco Kusumawijaya, seharusnya seni mendapat insentif yang sama seperti bidang lain. Karena pemberian insentif bidang seni berarti pemerintah mengakui peran masyarakat membantu negara, ujarnya dalam konfrensi pers yang digelar di Jakarta akhir pekan lalu.

 

Apakah negara ini memandang pembinaan olahraga, yang mendapat insentif pajak, jauh lebih penting daripada kegiatan seni dan budaya? Kami bukan iri hati, melainkan karena keprihatinan mendalam atas arah pembangunan bangsa ini, tambahnya.

 

Apalagi, kata Marco, bangsa Indonesia adalah bangsa yang kaya dengan seni dan budaya. Pemerintah seharusnya punya sikap dan keberpihakan yang jelas untuk mendukung inisiatif-inisiatif masyarakat dalam bidang seni dan budaya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: