Seniman Minta Insentif Pajak
RUU PPh:

Seniman Minta Insentif Pajak

Pekan ini DPR rencananya mengesahkan RUU PPh. Masih ada yang mengganjal di hati para seniman dan budayawan. Mereka gundah lantaran kegiatan seni dan budaya tidak termasuk kegiatan yang mendapat insentif pajak dalam RUU PPh.

Sut/Ali/M-5
Bacaan 2 Menit

 

Masuk PP

Untuk itu, DJK dan sejumlah seniman dan budayawan mendesak DPR dan pemerintah untuk memasukan unsur seni dan budaya ke dalam pasal 4 ayat (3) huruf m, dan pasal 6 ayat (1) RUU PPh. Mereka juga meminta agar DPR dan pemerintah di masa mendatang membuat proses legislasi yang partisipatif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

 

Namun, desakan ini nampaknya tidak akan terwujud. Pasalnya ya itu tadi, RUU PPh akan disahkan minggu ini. Tidak ada yang direvisi dan ditambahkan lagi, ungkap Drajad Wibowo.

 

Meski demikian, bukan berarti harapan seniman dan budayawan tersebut untuk menuntut insentif pajak pupus. Drajad mengatakan, masalah itu masih bisa dimasukan dalam Peraturan Pemerintah. Nanti masuknya di dalam ketentuan soal sosial, seperti seni dan budaya, ujarnya kepada hukumonline, Rabu (20/8).

 

Tidak dimasukannya kegiatan seni dan budaya dalam daftar nirlaba yang memperoleh insentif pajak, menurut Drajad, adalah kesalahan para seniman dan budayawan itu sendiri. Mereka, tegasnya, tidak pernah memberi masukan soal RUU PPh ini.

 

Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Eryanto Nugroho tidak setuju dengan pendapat Drajad. Menurutnya, justru pemerintah maupun DPR yang seharusnya mengundang para seniman dan budayawan tersebut untuk memberi masukan terhadap RUU PPh.

 

Mereka (seniman dan budayawan, red) kan tidak tahu, kalau ternyata di dalam RUU PPh ini dimasukan juga ketentuan soal lembaga nirlaba. Sementara DPR sudah dibayar mahal untuk menyelesaikan sebuah Undang-undang. Ini kan tugas mereka (DPR, red), jelas Ery yang mengungkapkan bahwa untuk sebuah pembuatan UU dibutuhkan biaya paling tidak satu hingga tiga miliar rupiah.

 

Tags: