Bagaimana hal itu bisa dibenarkan?
(J. Satrio)
Menurut Teori Kepercayaan, kalau pihak yang menerima pernyataan tahu atau sepatutnya tahu, bahwa si pemberi pernyataan keliru dalam pernyataannya, maka akseptasi dari pihak yang menerima pernyataan tidak menimbulkan perjanjian.
Bagaimana hal itu bisa dibenarkan?
(J. Satrio)