Siapa Berwenang Menilai “Iktikad Baik” Advokat Oleh: Boris Tampubolon*)
Kolom

Siapa Berwenang Menilai “Iktikad Baik” Advokat Oleh: Boris Tampubolon*)

Apabila memang ada dugaan advokat telah melakukan pelanggaran hukum baik itu etik, perundang-undangan, sumpah/janji advokat ataupun nilai kepatutan di masyarakat, maka sudah seharusnya diadukan dan diputuskan dulu dalam organisasi advokat.

Bacaan 2 Menit

 

Namun menggunakan penafsiran sistematis, bila kita mengacu kepada Pasal 6 dan Pasal 15 UU Advokat maka jelas yang menjadi batasan iktikad baik advokat dalam menjalankan profesinya adalah tidak boleh bertentangan dengan kode etik, peraturan perundang-undangan, sumpah/janji advokat, serta nilai-nilai kelayakan dan kepatutan yang ada di masyarakat. Apabila tindakan advokat bertentangan dengan kode etik, peraturan perundang-undangan, sumpah/janji advokat serta nilai-nilai kelayakan dan kepatutan di atas, maka advokat tersebut telah tidak beritikad baik.

 

Siapa Berwenang Mengawasi dan Menentukan Advokat Beriktikad Baik atau Tidak?

Di atas telah jelas diuraikan bahwa ukuran advokat yang menjalankan profesinya dengan iktikad baik adalah selama tindakan advokat tersebut tidak bertentangan kode etik, peraturan perundang-undangan, sumpah/janji advokat, serta nilai-nilai kelayakan dan kepatutan yang ada di masyarakat. Selama advokat menjalankan tugasnya dengan iktikad baik maka hak imunitas itu melekat padanya.

 

Pertanyaannya siapa yang berwenang mengawasi atau memeriksa advokat beriktikad baik atau tidak. Maka jawabannya adalah kewenangan organisasi advokat dalam hal ini dewan kehormatan organisasi advokat.

 

Undang-Undang Advokat sebagai hukum yang khusus (lex spesialis) tidak hanya menjamin hak-hak advokat sebagai penegak hukum. Tapi juga mengatur soal pengawasan dan penindakan terhadap advokat di dalam menjalankan profesinya. (Lihat Paragraf 6 Penjelasan Umum UU Advokat).

 

Mengacu pada Pasal 1 angka 5 UU Advokat, “Pengawasan adalah tindakan teknis dan administratif terhadap Advokat untuk menjaga agar dalam menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur profesi Advokat.”

 

Menurut Pasal 12 ayat 1 UU Advokat, “Pengawasan terhadap Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat”.

 

Pasal 26 ayat 5 UU Advokat, “Dewan Kehormatan Organisasi Advokat memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi Advokat berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.”

Tags:

Berita Terkait